Sukses

Benarkah Freeport Bisa Didapat Gratis pada 2021?

Inalum berhasil meningkatkan kepemilikan saham nasional pada PT Freeport Indonesia menjadi 51,23 persen dengan membelinya senilai USD 3,85‎ miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) telah meningkatkan kepemilikan saham nasional pada PT Freeport Indonesia menjadi 51,23 persen. Peningkatan kepemilikan tersebut dengan membelinya senilai USD 3,85‎ miliar.

Namun masih ada pihak yang menyayangkan keberhasilan ter‎sebut dan beranggapan Indonesi bisa menguasai Freeport Indonesia. Menurut beberapa orang, Freeport bisa didapat secara gratis setelah kontrak habis pada 2021. Benarkah?

Dikutip dari keterangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui akun Instagram @kementerinbumn, di Jakarta, Sabtu (22/12/2018), anggapan Indonesia bisa menguasai Freeport dengan gratis pada 2021 tersebut tidak benar.

Meski kontrak Freeport Indonesia habis pada 2021, tidak serta merta Indonesia bisa mendapatkan tambang yang terletak di Papua tersebut dengan gratis. Alasannya, kontrak yang dibuat pada 1991 atau zaman Presiden Soeharto‎ menyadera pemeritah karena ada opsi untuk diperpanjang sampai 2041.

Jika opsi dalam kontrak tersebut dilanggar, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional. Jika kalah dalam pengadilan tersebut, maka Indonesia diwajibkan untuk membayar ganti tugi senilai puluhan triliun. 

Selanjutnya, kontrak Freeport Indonesia tidak sama dengan kontrak pada sektor minyak dan gas bumi (migas), yaitu setelah kontrak habis maka blok migas beserta asetnya dikembalikan ke pemerintah dan diserahkan ke Pertamina karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. 

 

Oleh karena itu, untuk bisa menguasai Freeport, Pemerintah Indonesia menggelar negosiasi dengan Freeport McMoran sebagai induk Freeport Indonesia. negosiasi ini untuk pengusahaan saham Inalum di Freeport Indonesia menjadi ‎51 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba).

Di tengah negosiasi, akhirnya pada September 2018 Freeport McMoran sepakat melepas sahamnya sebesar 41,64 persen sahamnya ke Inalum sehingga kepemilikan saham pihak Indonesia meningkat menjadi 51,23 persen. Pelepasan tersebut dengan membayar USD 3,85 miliar atau Rp 55 triliun pada akhir tahun ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

CEO Freeport Senang Lepas Status Kontrak Karya

Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Carl Adkerson‎ mengapresiasi kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia sehingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan setelah negosiasi selama 2 tahun. Padahal sebelumnya, dia sempat berniat mengajukan gugatan ke arbitrase.

Adkerson mengatakan, beralihnya status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK‎ serta dibelinya saham Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen menjadi keputusan yang sama-sama menguntungkan. Sebab perusahaannya bisa tetap melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia.

"Kami sangat antusias mengenai kelanjutan bisnis kami terkait kerja sama dengan Inalum, ini sangat positif bagi Indonesia dan Freeport. Ini menjadi kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," kata Adkerson, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018‎). 

‎Adkerson melanjutkan, rencana berikutnya setelah berganti status KK menjadi IUPK adalah melanjutkan penambangan bawah tanah Freeport di Papua dengan total investasi sebesar USD 20 miliar sampai 2041.

"Kami akan membangun smelter, seperti yang disampaikan presiden, menyelesaikan dalam 5 tahun ke depan,‎" lanjut Adkerson.

Dia pun mengapresiasi upaya Pemerintah ‎Indonesia yang berupaya menyelesaikan negosiasi, dengan solusi saling menguntungkan, diantaranya mendapat perpanjangan operasi sampai 2041.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia untuk mencari solusi bersama, kita berusaha memenuhi permintaan presiden dan sekarang kami dapat melanjutkan bisnis hingga 2041, dan mendapat kepastian dalam aspek hukum ataupun fiskal," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.