Kronologi Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi penemuan 995 senjata di sekolah Jaksel, berlanjut hingga temuan narkoba dan CD porno.

Diterbitkan 06 Agustus 2026, 19:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus didalami. Dalam waktu kurang dari satu bulan, pihak yayasan dua kali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan senjata, termasuk barang yang diduga narkotika, saat membuka ruangan yang berbeda.

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan rangkaian temuan itu bermula pada 10 Juli hingga 11 Juli 2026.

Saat itu, pengurus yayasan membuka ruangan yang sebelumnya tidak dapat diakses. Alhasil, ditemukan sekitar 995 pucuk senjata.

“Pada tanggal 10 dan tanggal 11 Juli kami menemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri dari ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Seluruh barang yang ditemukan kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ada pula yang dititipkan di Wasendak Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.

Perkembangan baru kembali terjadi pada Rabu (5/8/2026) malam. Saat yayasan membuka ruangan lain dengan pendampingan polisi, kembali ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan senjata.

Hermawanto mengatakan temuan terbaru meliputi empat laras panjang, dua laras pendek, peredam suara (silencer), tujuh magazen berbagai jenis, amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru (reloading press), buku panduan pembuatan peluru, serta berbagai aksesori senjata.

“Semua temuan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

 

Temukan Barang Diduga Narkotika

Di ruangan yang sama, yayasan juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang yang diserahkan kepada penyidik meliputi dua linting yang diduga ganja, satu bungkus plastik berisi serbuk yang diduga sabu, satu bong dari botol plastik, satu cangklong kaca, dua korek api gas, dua bong kaca, serta satu kotak berisi sekitar 30 keping CD video porno.

Meski demikian, Hermawanto menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal maupun berkaitan dengan tindak pidana tertentu. Menurut dia, status hukum setiap barang masih menjadi kewenangan penyidik.

“Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya,” katanya.

Ia menilai perkembangan temuan tersebut membuat penyidikan perlu dilakukan lebih mendalam karena menyangkut keselamatan peserta didik dan kepentingan publik.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah lokasi penyimpanan barang-barang tersebut berada di lingkungan sekolah, yaitu tempat yang setiap hari digunakan oleh peserta didik untuk belajar,” ujarnya.

 

Kawal Proses Hukum

Menurut Hermawanto, yayasan meminta penyidik mengidentifikasi seluruh barang yang ditemukan, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanannya, menelusuri asal-usul barang, serta mengungkap pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyimpanannya di lingkungan sekolah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan, demi melindungi keselamatan peserta didik, menjaga keamanan lingkungan pendidikan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6