Sukses

Terendah Sepanjang 2018, Harga Batu Bara Sentuh USD 92,51 per Ton

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar USD 92,51 per ton untuk Desember 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar USD 92,51 per ton untuk Desember 2018. Harga tersebut terendah dalam sepanjang 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan‎, harga batu bara Desember 2018 sebesar USD 92,51 per ton turun dibanding November 2018 sebesar USD 97,90 per ton. 

"HBA Desember turun USD ‎5,39 per ton, dari harga November," kata Agung, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Agung menuturkan, turunnya harga batu bara Desember merupakan terendah sepanjang 2018. Hal tersebut disebabkan oleh permintaan batu bara Tiongkok yang menurun, karena kebijakan Pemerintah Tiongkok yang mengurangi impor batu bara  pada beberapa waktu terakhir.

‎"Untuk setahun ini, tahun ini (harga batu bara) paling rendah," tutur dia.

Untuk formula HBA, Kementerian ESDM mengacu pada empat indeks pasar internasional, yakni Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. Untuk porsi masing-masing indeks sebesar 25 persen dalam formula HBA.

"Masing-masing dari empat indeks kita pakai 25 persen untuk menentukan HBA. Itu formulanya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembangkit Listrik Serap 72,64 Juta Ton Batu Bara Sampai Oktober

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, penyerapan batu bara sektor kelistrikan sampai Oktober 2018 mencapai 72,64 juta ton. Batu bara tersebut digunakan untuk menghasilkan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, perusahaan produsen batu bara harus mengalokasikan 25 persen batu bara dari total produksi, untuk sektor kelistrikan.

Sampai Oktober 2018 sektor kelistrikan telah menyerap batu bara sebanya 72,64 juta ton. "DMO (Domestic Market Obligation) listrik, 72,64 juta ton," kata Agung, di Jakarta, Kamis 22 November 2018.

Selain sektor kelistrikan, penyerap batu bara dalam negeri diantaranya industri pupuk, kramik dan briket dengan konsumsi 18,07 juta ton. Sehingga penyerapan batu bara‎ dalam negeri sampai Oktober 2018 mencapi 90,71 juta ton.

"DMO total 90,71 juta ton, untuk kelistrikan 72,64 juta, industri lain 18,07 juta ton‎," papar Agung.

Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara Indonesia sampai September 2018 me‎ncapai 319 juta ton. Sedangkan kuota produksi tahun ini mencapai 585 juta ton.

Pada tahun ini, pemerintah telah membuka penambahan kuota produksi batu bara sebesar 100 juta ton‎, dari kuota produksi pada tahun ini yang ditetapkan 485 juta ton sehingga menjadi 585 juta ton.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, penambahan kuota produksi batu bara menjadi 100 juta ton pada tahun ini, dapat meningkatkan ekspor.

‎Menurut Jonan, jika harga batubara USD 60 per ton, dikalikan kuota produksi batu bara 100 juta ton maka menghasilkan pendapatan USD 60 miliar. Maka pendapatan tersebut dapat menutupi defisit neraca perdagang.

"Kalau itu terealisasi nilai expor 60 dollar kali 100 juta itu 6 miliar, itu bisa nutupi malah lebih," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.