Sukses

Top 3: Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Kaget

Besaran gaji pilot Lion Air yang jadi korban pesawat jatuh bikin pembaca penasaran.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada 29 Oktober 2018.

Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir. Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sementara co-pilot Rp 20 juta.

 "Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
 
Berita mengenai gaji pilot Lion Air menjadi informasi paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:

 

1. BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta

Dalam laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan terungkap gaji pilot Lion Air yang jatuh sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sedangkan co-pilot Rp 20 juta.

Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.

Selengkapnya baca di sini!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Nilai Santunan Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh

Sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.

Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).

Selengkapnya baca di sini!

3 dari 3 halaman

Direktur Teknik Lion Air Dicopot

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur teknik perusahaan, menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang. Pembebastugasan ini sebagai bentuk sanksi atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut.

Pembebastugasan Direktur Teknik Lion Air tersebut mulai berlaku hari ini. Selain itu, pembebastugasan tersebut juga dikenakan kepada perangkat teknik yang terkait dengan penerbangan tersebut.

"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebastugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Selengkapnya baca di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.