Sukses

Selamat, 21.341 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kementan

Kementerian Pertanian telah mengumumkan daftar nama peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kemenntan), salah satu instansi yang difavoritkan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), telah merilis pengumuman hasil seleksi administrasi. Sebanyak 21.341 peserta dinyatakan lulus.

Peserta yang lolos berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Mereka akan memperebutkan 835 formasi yang dibuka oleh Kementerian Pertanian.

Untuk mengikuti SKD, peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 mulai tanggal 23-26 Oktober 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id sebanyak rangkap 2 (dua) dan menempelkan pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah pada masing-masing kartu ujian.

Untuk melihat hasil seleksi administrasi, silahkan mengklik di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan SKD

Berdasarkan Pengumuman II Nomor: 4760/KP.110/A/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Tahun 2018, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi peserta pada saat pelaksanaan SKD, di antaranya:

1. Peserta pada saat mengikuti SKD wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian

b. KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

c. Fotocopy Ijazah dan Transkrip nilai legalisir basah (bukan legalisir yang difotocopy/scan yang dicetak)

d. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6 000,-

2. Kartu Peserta Ujian wajib distempel dan diparaf oleh Panitia saat mengikuti SKD pada masing-masing lokasi ujian

3. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja putih, celana panjang/rok hitam, bagi peserta yang menggunakan jilbab warna menyesuaikan dan sepatu warna hitam

4.Peserta wajib hadir 90 menit (1,5 jam) sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta disabilitas diwajibkan hadir 150 menit (2,5 jam) sebelum ujian dimulai untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis/tingkat disabilitas yang disandang oleh tim dokter

5. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur

6. Peserta dihimbau mengggunakan kendaraan umum.

Terkait jadwal dan lokasi ujian SKD akan disampaikan secara terpisah pada pengumuman selanjutnya. (Felicia Margaretha)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.