Sukses

Upah Buruh Tani hingga Pembantu Rumah Tangga Naik di September

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2018 naik sebesar 0,30 persen dibanding upah buruh tani Agustus 2018. Kenaikan tersebut dari Rp 52.505 menjadi Rp 52.665 per hari.

Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan, upah riil atau upah yang menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,90 persen.

"Upah rill buruh tani naik 0,9 persen dibanding Agustus 2018. Sebelumnya, sebesar Rp 37.863 menjadi Rp 38.205," jelas Yunita di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (15/10).

Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2018 naik 0,29 persen dibanding upah Agustus 2018. Di mana sebelumnya, Rp 86.397 menjadi Rp 86.648 per hari.

"Sedangkan upah riil buruh bangunan mengalami kenaikan sebesar 0,47 persen di September," jelasnya.

Yunita menambahkan, kenaikan upah juga dialami oleh buruh potong rambut wanita dan pembantu rumah tangga. Masing-masing mengalami kenaikan upah sebesar 0,1 persen dan 0,42 persen.

"Upah buruh potong rambut wanita per kepala sebelumnya, Rp 26.999 menjadi Rp 27.062. Kemudian, upah pembantu rumah tangga naik dari sebelumnya Rp 398.137 menjadi Rp 399.809," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upah Buruh Tani Naik 0,24 Persen di Agustus 2018

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional Agustus 2018 naik sebesar 0,24 persen jika dibanding Juli 2018 yaitu dari Rp 52.379 menjadi Rp 52.505.

Kepala BPS, Suharyanto, menyatakan bahwa upah riil buruh atau pekerja juga mengalami kenaikan pada Agustus 2018.

"Upah riil juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,57 persen," kata Suharyanto di kantornya, Senin (17/9/2018).

Upah riil naik sebesar 0,57 persen dibanding Juli 2018 yaitu dari Rp 37.649 menjadi Rp 37.863.

Upah nominal adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

"Upah riil buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh dan pekerja," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • Upah Buruh

Video Terkini