Sukses

Kementerian PANRB Gandeng Korsel buat Perkuat Kualitas PNS

Kementerian PANRB gandeng Korea Selatan perkuat kerja sama antara lain di e-Government, manajemen SDM, dan peningkatan kapasitas PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah RI dan Republik Korea (Korea Selatan/Korsel) berkomitmen memperkuat hubungan dan kerja sama bilateral di bidang reformasi birokrasi. 

Adapun bentuk kerja sama itu antara lain dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang sering disebut e-Government, manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beom, menyatakan pemerintah Korea Selatan bertekad terus mengembangkan kerja sama di bidang SPBE dengan mengalokasikan tambahan anggaran untuk bidang tersebut.

"Saya juga menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan dan upaya Pemerintah RI terhadap proses perdamaian di Semenanjung Korea. Proses ke arah perdamaian terus berjalan dan saat ini setidaknya tercermin dalam partisipasi bersama kedua Korea (Selatan dan Utara) pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).

Penguatan kerja sama akan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dengan Menteri Manajemen Personalia Republik Korea, serta dengan Menteri Dalam Negeri dan Keamanan Republik Korea pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Korea Selatan pada awal September nanti. 

Penandatanganan MoU setidaknya menyangkut  bidang SPBE (MoU on Cooperation in the Establishment and Operation of E-Government Cooperation Center) dan bidang SDM ASN (MoU on Cooperation in the Field of Human Resource Management. 

"Saya mengharapkan agar nantinya kesepakatan kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkrit di tingkat teknis, sehingga program kerja sama bisa berjalan dengan baik" tegas Syafruddin. 

Dia menyampaikan, komitmen Pemerintah RI pada penguatan kerja sama di berbagai bidang dengan Korea Selatan juga termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya terhadap investasi Negeri Ginseng di Indonesia. 

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian PANRB Evaluasi Pelayanan Publik di 56 Kementerian dan Lembaga

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi terhadap unit kerja pelayanan publik di 56 kementerian/lembaga (K/L), jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya tiga K/L saja.

"Evaluasi dilakukan agar terjadi perbaikan berkelanjutan. Selain itu, untuk menjamin terwujudnya harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.

Dikatakan, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat enam aspek pelayanan publik yang merupakan pilar penyangga penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Keenam aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Aspek kebijakan pelayanan merupakan aturan, mekanisme atau sebuah proses yang dijalankan organisasi yang mencerminkan visi, misi, komitmen, itikad, dan perilaku organisasi sebagai upaya dalam mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik.

Sementara itu, profesionalisme sumber daya manusia adalah standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun oleh institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima.

Selanjutnya, aspek sarana dan prasarana yang menjadi pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkaan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan.

Aspek keempat, sistem informasi pelayanan publik, yakni rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya.

Terkait konsultasi dan pengaduan merupakan pelayanan mekanisme interaktif antara pemberi dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan atas pelayanan tertentu serta penyampaian keluhan atas pelayanan yang diberikan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Atau, pengabaian kewajiban dan pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.