Sukses

Sebelum Ajukan Kredit Kendaraan, Pertimbangkan 3 Hal Ini

Berikut hal-hal yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengajukan kredit kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Zaman sekarang memiliki kendaraan bermotor sepertinya bukan menjadi masalah besar lagi. Anda sudah tidak diharuskan untuk membeli kendaraan bermotor dengan membayar penuh atau tunai.

Hal tersebut karena sudah tersedianya fasilitas kredit bagi Anda yang ingin segera memiliki kendaraan bermotor, tapi terkendala biaya. Fasilitas ini hanya mengharuskan Anda untuk membayar uang muka berikut cicilan pertama.

Fasilitas kredit sendiri terbagi atas dua jenis, yakni kredit yang ditawarkan bank dan kredit yang ditawarkan leasing. Sebelum mengajukan kredit, tentunya Anda harus memahami peraturan-peraturan yang berlaku di keduanya karena memang terdapat perbedaan di antaranya.

Jika menginginkan kredit dengan persyaratan yang tidak rumit, Anda disarankan untuk menggunakan fasilitas kredit leasing. Akan tetapi, setiap kelebihan tentunya dibarengi dengan kekurangan sehingga Anda harus benar-benar paham mengenai apa saja yang harus Anda pahami sebelum mengajukan kredit kendaraan.

Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut hal-hal yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengajukan kredit kendaraan.

1. Down Payment

Down payment atau yang biasa disebut uang muka atau DP adalah hal yang harus Anda perhatikan dan pahami sebelum mengajukan kredit. Jika Anda ingin menggunakan fasilitas kredit dari bank untuk membeli kendaraan roda dua, Anda diharuskan untuk membayar minimal 25 persen hingga 30 persen dari total biaya. Sementara untuk kendaraan roda empat, Anda harus membayar 20 persen dari total biaya.

Peraturan penerapan uang muka juga mempertimbangkan keperluan Anda, yakni apakah Anda menggunakan untuk urusan pribadi atau dengan keperluan produktif. Urusan pribadi berarti Anda menggunakannya semata-mata untuk keperluan Anda sendiri.

Sementara urusan produktif adalah Anda menggunakan untuk mencari uang. Contohnya menggunakan kendaraan tersebut sebagai alat transportasi umum. Peraturan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012. (Baca Juga: Ingin Kredit Mobil? Jawab Dulu 5 Pertanyaan Ini!)

 

* Update Terkini Asian Games 2018. Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah hal kedua yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengajukan fasilitas kredit, baik di bank maupun leasing. Jika Anda tidak ingin kendaraan bermotor yang sedang dikreditkan diambil semena-mena oleh pihak penyedia fasilitas kredit, pastikan bahwa penyedia jasa kredit yang Anda pilih sudah terdaftar fidusia.

Jaminan fidusia adalah jaminan yang dapat diperoleh setelah Anda melakukan pembayaran. Pembayaran ini dimaksudkan agar kendaraan Anda aman dari penarikan oleh pihak bank atau leasing.

Peraturan mengenai penarikan kendaraan bermotor yang sedang dicicil tentunya sudah diatur Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang diizinkan untuk menarik kembali kendaraan yang Anda cicil adalah pihak kepolisian bukan debt collector seperti yang marak terjadi belakangan ini.

Karena itu, pastikan bahwa penyedia layanan kredit Anda sudah mengajukan fidusia, paling lambat 30 hari setelah Anda menandatangani perjanjian kredit tersebut. Hal ini juga telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Dengan memastikan jaminan fidusia, itu berarti Anda telah membantu pihak kepolisian untuk mengatur sedemikian rupa aturan kredit yang diterapkan bank maupun leasing. (Baca Juga: Kredit Mobil Macet? Ini Dia Solusinya!)

3 dari 3 halaman

3. Jaminan Asuransi

Fasilitas Asuransi juga akan lebih menguntungkan saat Anda menyandang status sebagai kreditur. Dengan asuransi, Anda dapat mengajukan klaim untuk permasalahan yang Anda hadapi perihal kendaraan bermotor yang Anda cicil.

Berdasarkan kepentingannya, jaminan asuransi terbagi atas dua jenis, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Jika Anda mengajukan asuransi jenis TLO, satu-satunya hal yang dapat Anda klaim adalah ketika kehilangan kendaraan bermotor. Akan tetapi, apabila Anda ingin mendapatkan fasilitas lebih, yakni mengklaim permasalahan lecet dan kehilangan kendaraan bermotor, Anda dianjurkan untuk mengambil asuransi jenis All Risk.

Sebelum mengajukan asuransi, tentunya Anda harus memahami beberapa hal terkait peraturannya. STNK, bukti pembelian, dan kunci kendaraan adalah hal wajib yang harus Anda serahkan sebagai pihak yang mengajukan klaim permasalahan.

Selain itu, Anda juga harus mengurus surat kehilangan dan surat blokir STNK di kantor polisi. Anda juga harus memastikan bahwa Anda melaporkan permasalahan tersebut tidak lebih dari 3 x 24 jam dari waktu kejadian permasalahan.

Jalankan Kewajiban Anda Sembari Menikmati Hak

Jadilah seorang kreditur yang bijak dalam memahami hak dan kewajiban. Lakukan kewajiban Anda dengan teratur dan pastikan bahwa Anda juga menerima hak Anda sebagai timbal-balik dari pemenuhan kewajiban.

Pastikan juga bahwa Anda telah mengetahui dan memahami seluruh pernyataan hak dan kewajiban sebelum menandatangani perjanjian kredit. Hal ini untuk menghindari adanya peraturan tambahan yang dibuat saat proses pemenuhan kewajiban sebagai kreditur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.