Sukses

Pengamat Sebut Nilai Akuisisi 51 Persen Saham Freeport Wajar

Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai harga saham Freeport yang akan dibeli Inalum sesuai perhitungan lembaga independen.

Liputan6.com, Jakarta - Tercapainya kesepakatan ketentuan pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), menunjukan kemajuan dalam proses negosiasi dengan Freeport McMoran.

Direktur Eksekutif RefoMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, selama ini proses negosiasi cukup alot. Oleh karena itu, ada kesepakatan ketentuan divestasi merupakan hal yang positif bagi perkembangan negosiasi.

"Saya kira perkembangan yang positif. Selama ini prosesnya cukup alot," kata Komaidi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Komaidi menuturkan, harga saham Freeport yang akan dibeli Inalum sebesar USD 3,85 miliar, sudah sesuai dengan perhitungan ‎lembaga independen. 

"Kalau berdasarkan valuasi dari sejumlah lembaga Independen nilainya memang di kisaran segitu," ujar dia.

‎Inalum akan mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar, untuk membeli saham PT Freeport Indonesia. Transaksi ditargetkan dalam dua bulan ke depan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, Inalum akan mengakuisi hak partisipasi Rio Tinto dan 100 persen saham Indocopper di PT Freeport Indonesia, sehingga jika ditotal dengan saham milik pemerintah saat ini, pihak nasional akan memiliki 51,38 persen saham Freeport Indonesia.

"Jadi kita mengambil alih saham. Inalum itu akan mengambil alih interest dari Rio Tinto dan 100 persen dari Indocopper. Sehingga kepemilikan inalum ditambah dengan kepemilikan negara jadi 51,38 persen," ujar Rini.

Rini mengatakan, untuk memiliki hak partisipasi dan 100 persen saham Indocopper, maka Inalum akan mengeluarkan dana USD 3,85 miliar.

"Total nilainya dengan ambil PI Rio Tinto dan Indocopper itu 3,85 miliar," tutur dia.

Rini mengungkapkan, Inalum dan Freeport telah menyepakati skema transaksi dan harga tersebut sehingga akan dilanjutkan dengan pembentukan perusahan patungan dengan porsi 51 persen Inalum dan 49 Freeport McMoran, kemudian akan dilanjutkan dengan pembayaran saham.

"Ini joint venture kita finalkan, baru kita bayar. Baru , pak Jonan keluarin IUPK," kata dia.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingin Perpanjang Masa Operasi, Pemerintah Syaratkan Ini kepada Freeport

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau nggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.