Sukses

Gandeng Peternak Lokal, Industri Diminta Kembangkan Desa Susu

Pemerintah telah mendorong program kemitraan antara industri dan peternak yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Liputan6.com, Jakarta Industri pengolahan susu (IPS) didorong untuk mengembangkan desa susu (milk village) di daerah-daerah penghasil susu sapi. Dalam hal ini, industri akan menggandeng para peternak sapi perah lokal.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan) Fini Murfiani mengatakan, ‎pemerintah telah mendorong program kemitraan antara industri dan peternak yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

‎Menurut dia, peningkatan kapasitas produksi, pelatihan bagi peternak, serta pembangunan milk village jadi pilihan utama industri pengolahan susu dalam menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

"Kalau dari IPS, tentu utamanya adalah penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN). Kemitraan lainnya yang paling banyak diajukan dalam proposal adalah peningkatan kapasitas dan training ke peternak lokal untuk meningkatkan produksi dan kualitas susu," ujar dia di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dia mengungkapkan, peningkatan kapasitas ini berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana bagi peternak sapi perah lokal. Dalam pedoman teknis Permentan 26/2017, kemitraan ini lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas susu agar sesuai standar industri.

Bantuan dapat berupa pembangunan kandang, instalasi air bersih, Milk Collecting Point (MCP), Cooling Unit, transfer tank, dan sarana lainnya.

Selain itu, ada beberapa industri yang juga sedang dan sudah mempersiapkan dibangunnya milk village atau desa susu sebagai upaya melakukan kemitraan dalam skala besar di beberapa daerah.

"Di Yogyakarta misalnya ada upaya membuat Sleman menjadi kota susu. Kemitraan desa susunya dijalankan oleh Sari Husada dengan beberapa kelompok peternak. Mereka juga sudah punya roadmap bagaimana produksi susu peternak lokal bisa meningkat di sana," kata Fini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Importir

Importir yang juga diwajibkan melakukan kemitraan, kebanyakan memilih untuk menjalankan program promosi minum susu ke sekolah-sekolah. Namun ada beberapa importir yang siap menjalankan kemitraan dengan memberikan sapi berkualitas kepada peternak lokal.

"Ada yang bekerja sama dengan Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Batu Raden. Belum banyak memang sekitar dua perusahaan, tapi kami terus evaluasi juga proposal dari importir supaya punya dampak langsung bagi peternak sapi perah lokal," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kementan telah menerima total 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dari 44 industri pengolahan susu dan importir pada awal April 2018.

Kemitraan dan kewajiban menyerap SSDN ini sejalan dengan usaha mencapai target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini