Sukses

Ramai Beredar Info Penetapan Formasi Non-PNS, Kementerian PANRB Tegaskan Hoaks

Dalam surat tersebut disebutkan jumlah pegawai non-PNS yang diusulkan masuk beserta perhitungan tetap akhirnya mulai 2016 hingga 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kembali tersebar informasi berformat file pdf tentang Laporan Penetapan E-Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019. 

Dalam surat tersebut, disebutkan jumlah pegawai non-PNS yang diusulkan masuk beserta perhitungan tetap akhirnya mulai 2016 hingga 2018. Baik itu di pemerintah pusat melalui 34 kementerian serta 14 kantor regional (kanreg) dan 499 pemerintah daerah.

Bila dihitung, jumlah pegawai yang ditetapkan pada tingkat kementerian sebanyak 12.774 formasi. Sementara untuk wilayah kanreg sekitar 80.398 formasi. Total, ada 93.172 formasi yang dibutuhkan sampai dengan 2019.

Perihal informasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut angkat suara dan menampik keabsahan sebaran ini.

"Itu hoaks ya," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PUPR Herman Suryatman saat berbincang kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Jika dicermati ulang, di ujung file tersebut turut tertera nama Menteri PANRB Asman Abnur beserta tempat dan tanggal dikeluarkannya surat pada Jakarta, 1 November 2017). Namun demikian, pencantuman keterangan itu tidak disertai pembubuhan tanda tangan oleh Menteri Asman.

Bisa disimpulkan, apa yang terlampir dalam surat digital Laporan Penetapan E-Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016-2019 ini tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Lebih lanjut, Herman Suryatman juga menginformasikan terkait CPNS 2018, dan mengatakan itu masih dalam tahap proses. "Masih validasi data, ya," ucapnya singkat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri PANRB Pakai Teknologi untuk Sidak PNS

Setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2018, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan kembali masuk kerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Untuk memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya dan tidak bolos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengaku akan memanfaatkan teknologi untuk mengawasi para ASN.

"Dengan menggunakan teknologi, kita tidak perlu lagi melakukan sidak ke kantor-kantor pemerintahan, lebih mudah dan tepat sasaran. Kalau sidak, kita kan juga terbatas waktu dan sumber daya manusianya. Sekarang sudah zamannya teknologi," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Ia menuturkan, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

Dalam surat tersebut, dijelaskan sebagai upaya penegakan disiplin PNS serta optimalisasi pelayanan publik, pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama dan libur Lebaran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini