Sukses

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal THR PNS dan Gaji ke-13

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Ada beberapa fakta yang diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai THR dan gaji ke-13.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.

"PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Kamis (24/5/2018).

Fakta di balik kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2018, antara lain: 

1. Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.

2. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

3. Alokasi anggaran pembayaran gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

4. Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

5. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

6. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

7. THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fakta Selanjutnya

8. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Sehingga tahun ini menjadi yang pertama kali pensiunan PNS menerima THR.

9. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

10. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk PNS maupun pensiunan PNS.

11. Pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten maupun Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah sesuai dengan PP dan PMK.

12. Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS 2018 adalah sebesar Rp 3576 triliun atau meningkat 68,92 persen dari pembayaran 2017. Rinciannya:

a. THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun;

b. THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun (kebijakan baru di 2018);

c. THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun (kebijakan baru 2018);

d. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun;

e. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun; dan

f. Pensiun atau tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • Gaji ke-13

Video Terkini