Sukses

THR PNS Cair Juni, Gaji ke-13 Dibayarkan Awal Juli

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13, itu akan dicairkan pada Juli 2018. 

"THR direncanakan akan diberikan awal Juni. Untuk gaji ke-13, itu nanti pada awal Juli," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/5/2018). 

Setelah aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden, Herman menjelaskan, tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan peraturan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Direncanakan setelah PP itu selesai ditandatangan, terus dibuat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk bisa ditetapkan," ujar Herman. 

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan, pemberian THR bertujuan untuk menghadapi Lebaran dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara pemberian gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018. 

THR di 2018 untuk PNS dibayarkan dengan rincian gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Anggarkan Rp 35 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 dan THR PNS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Rinciannya

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:

1. THR Gaji Rp 5,24 triliun

2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun

4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun

5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
    Sri Mulyani Indrawati kini menjabat sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Kerja.

    Sri Mulyani

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

Video Terkini