Sukses

THR ASN dan Pensiunan Hampir Tersalur 100%, Siapa Belum Kebagian?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/TNI/POLRI maupun Pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/TNI/POLRI maupun Pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan.

"Setelah dua pekan lalu saya sampaikan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 TA 2024 dalam konferensi pers bersama, hari ini saya sampaikan update realisasi pembayaran THR per 2 April 2024 pukul 13.00 WIB. Secara umum, realisasi THR ASN/TNI/POLRI maupun Pensiunan sudah hampir 100% tersalurkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari instagram pribadinya @smindrawati, Selasa (2/4/2024).

Adapun realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personil. Pembayaran THR tersebut telah dibayarkan oleh 13.205 satker dari 13.210 satker (99,96%).

Pembayaran THR PNS

Rinciannya adalah, pembayaran THR PNS sebesar Rp8,40 triliun untuk 1.033.565 pegawai, pembayaran THR PPPK sebesar Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, dan pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp3,42 triliun untuk 474.141 personil/pegawai, serta pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp3,00 triliun untuk 492.701 personil/pegawai.

Sementara, realisasi penyaluran THR untuk Pensiunan sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan (99,76%). Rinciannya, penyaluran melalui PT Taspen sebesar Rp9,98 triliun untuk 3.070.488 pensiunan dari 3.071.957 pensiunan (99,97%).

Kemudian, penyaluran THR pensiunan melalui PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan dari 482.182 pensiunan (98,32%).

Selanjutnya, realisasi THR PNS Daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp8,55 triliun untuk 1.588.976 pegawai, dengan jumlah Pemda yang sudah menyalurkan THR sebanyak 290 Pemda dari 542 Pemda (53,51%%).

"THR dan Gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Benarkah Pajak THR Naik Gara-Gara Skema TER? Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dianggap masyarakat menambah beban pajak terhadap tunjangan hari raya (THR).

Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga, menjelaskan, penerapan skema TER merupakan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.

Menurutnya, bukan hal baru bagi wajib pajak yang menerima THR dengan potongan pajak menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Namun, melalui skema ini jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama, artinya tidak menambah beban pajak baru kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, skema TER tidak akan memberatkan wajib pajak yang menerima THR, karena potongan pajak pada Desember menjadi lebih rendah tidak sebesar saat menerima THR.

"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede. Ini supaya tidak mengganggu pada saat Desember," kata Yoga dalam media briefing update pelaporan SPT, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

 

3 dari 3 halaman

Penerapan TER

Kata Yoga, Ditjen Pajak tentunya telah melakukan berbagai simulasi mengenai penerapan TER terhadap penerimaan THR. Intinya, skema tersebut tidak memberatkan wajib pajak.

"Daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar. Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya, bahkan ada yang sudah tipis banget," kata Yoga.

Senada dengan Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut penerapan skema TER terhadap penerimaan pajak karyawan tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Justru skema ini mempermudah penghitungan PPh 21 periode Janauri hingga November.

"Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemeberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini