Sukses

Pembangunan Jalan Bawa Berkah, Penjualan Rumah Subsidi di NTB Melonjak

Pelaksanaan penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mampu meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan penyaluran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mampu meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bantuan PSU berupa jalan lingkungan dapat meningkatkan kualitas dan menjadikan perumahan bersubsidi menjadi lebih nyaman bagi masyarakat yang menghuni rumah subsidi.

"Penyaluran bantuan PSU dilaksanakan Kementerian PUPR agar masyarakat yang menghuni rumah bersubsidi juga merasa nyaman, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Iwan menjelaskan, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Perumahan dalam penyaluran bantuan PSU ini melibatkan para pengembang perumahan dan pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, setelah PSU tersebut selesai dibangun nantinya aset tersebut akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah setempat.

"Kami yakin dengan penyaluran bantuan PSU ini akan mampu mendorong semangat para pengembang perumahan di NTB untuk membangun lebih banyak perumahan bersubsidi bagi masyarakat," harapnya.

Kepala Balai P2P Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Perumahan I Wayan Suardana menjelaskan, berdasarkan data Balai P2P Nusa Tenggara I, pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.493 unit rumah bersubsidi masyarakat mendapatkan bantuan PSU dari Kementerian PUPR.

Bantuan PSU

Adapun sebaran bantuan PSU di Provinsi Nusa Tenggara Barat berada di lima kabupaten/kota dan tersebar di 13 lokasi perumahan dengan total anggaran Rp 7,75 Miliar.

Beberapa lokasi perumahan yang mendapatkan penyaluran bantuan PSU di Nusa Tenggara Barat berlokasi di Kabupaten Sumbawa, yakni di Perumahan Samota Residence Tahap 2 (80 unit), Griya Samota Indah (50 unit), Alam Kerato Asri (110 unit). Di Kabupaten Lombok Barat di Perumahan Bellpark 2 Tahap 3 (300 unit), Melanesia (145 unit), Sandubaya Rayya (75 unit), Pesona Tembolak Asri (59 unit), Polinesia (200 unit), Bypass Residence (65 unit), dan Gardenia Raya (140 unit).

Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Timur berada di Perumahan Sekar Anyer Tahap 2 (101 unit) dan di Kabupaten Sumbawa Barat di Perumahan Griya Menala Praja (98 unit), serta di Kabupaten Lombok Tengah di Perumahan Batujai Salva Residence (70 unit).

"Kami menyalurkan PSU berupa jalan lingkungan paving block K-250 di sejumlah perumahan bersubsidi di NTB. Kami berharap dengan jalan lingkungan yang baik masyarakat semakin berminat tinggal di rumah bersubsidi," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Prototipe Rumah Sederhana Tahan Gempa Segera Terbit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana. Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia.

Sekaligus, memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan, serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana. Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Selasa (23/4/2024).

Iwan menjelaskan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan sedang menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana. Rencana penyusunan desain prototipe/purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada 6 Oktober 2022.

Selanjutnya, pada Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan.

"Kami juga telah melakukan reviu dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut. Tujuannya adalah untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Usulan Desain

Saat ini, Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa.

Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan dari Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Pemukiman dan Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) dan Property Indonesia (PIN) untuk tipe rumah, yakni tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi.

Saat ini banyak bangunan termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa. Sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi.

"Kementerian PUPR berharap adanya desain purwarupa rumah sederhana ini juga sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan," imbuhnya.

Dalam upaya mewujudkan bangunan rumah yang memenuhi standar keandalan bangunan juga perlu diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua jenis bangunan gedung, termasuk bangunan rumah sederhana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini