Sukses

Pemerintah Bayar Penuh THR dan Gaji ke-13 Kali Ini, Naik dari Tahun Lalu

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) dalam perhitungan THR saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh tahun ini. Ada beberapa komponen yang berbeda dari tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah perbedaan perhitungan THR dan Gaji ke-13 dari tahun ke tahun. Diapun merinci komponen THR untuk PNS tahun ini.

Diantatanya, komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain ASN tadi, Menkeu juga menyampaikan ada THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Besarannya sama-sama penuh atau 100 persen. Termasuk bagi pensiunan yang juga mendapat alokasi THR.

"100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan rpfesi gdosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," katanya.

"Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun THR dan Gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," sambung Sri Mulyani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

THR dari Tahun ke Tahun

Menkeu Sri Mulyani juga membeberkan besaran THR dan Gaji ke-13 sejak 2019. Sejak 2019 hingga saat ini Indonesia dihadapkan dengan tantangan kekuatan fiskal imbas pandemi Covid-19.

Pada 2019, THR yang diberikan ke PNS beripa Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).

Pada 2020, diberikan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan/umum. Ada sejumlah kategori yang tidak mendapat THR. Diantaranya, Pejabat negara, eselon I, eselon II, Jabatan fungsional utama, jabatan fungsional madya dan yang setara. Kemudian, Gaji ke-13 tidak diberikan bagi pejabat negara tertentu, Presiden, wapres, menteri, wakil menteri dan lainnya.

Kemudian, pada 2021 THR dan Gaji ke-13 mencakup Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/umum. Tidak ada komponen tukin pada tahun ini.

 

3 dari 3 halaman

Pada 2022 dan 2023

Selanjutnya, pada 2022 komponen yang diberikan diantaranya Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50 persen tukin.

Pada 2023, komponen yang diberikan mencakup Gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, 50 persen tukin. Ditambah lagi, ada alokasi untuk Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Dosen, dan Tunjangan Profesor yang besarannya 50 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini