Sukses

Izin Impor Diteken Jokowi, Industri Tak Khawatir Lagi Kekurangan Garam

Terbitnya PP garam industri menjadi kepastian bagi pelaku industri untuk memperoleh bahan baku garam.

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku industri kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjamin pasokan garam untuk bahan baku industri dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

‎Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk selama ini para pelaku industri selalu khawatir akan kekurangan garam sebagai bahan baku. Adapun, garam produksi dalam negeri dinilai belum mampu memenuhi standar maupun volume yang dibutuhkan industri.

"(Selama ini) Penuh ketidakpastian tentang pasokan garam industri sebagai bahan baku, sementara produksi dalam negeri belum pasti," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Namun, adanya PP tersebut, kata Tony, memberikan kepastian bagi sektor industri dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakunya. Sebab, saat ini kebutuhan garam industri mencapai 3,7 juta ton per tahun.

"PP tersebut dimaksudkan penting untuk kepastian investasi dan usaha industri. (PP) Jaminan pasokan bahan baku industri," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Tony, para pelaku industri menyambut baik adanya PP ini. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan harapan pelaku industri.

"Kami memberikan apresiasi kepada pemeritah karena serius menyelesaikannya. Ini sesuai dengan harapan di kalangan industri dalam negeri yang membutuhkan garam industri sebagai bahan baku produksinya,” ia menandaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ironis, Penyebab RI Masih Rajin Impor Garam Industri

Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Sayangnya, Republik ini masih harus bergantung pada impor garam industri lantaran tak bisa dipenuhi dari produksi garam lokal karena adanya kebutuhan garam dengan kadar Natrium Clorida (NaCI) tinggi.

"Sudah jelas tidak bisa. Garam lokal itu tidak bisa dipakai untuk garam industri," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Dia mengaku, Indonesia belum sanggup memproduksi garam industri dari produksi garam petani lokal. Terkecuali jika ada investasi besar masuk di pengolahan garam.

"Kita tidak bisa buat garam itu (industri) kalau yang rakyat ya. Kecuali ada investasi besar masuk, dia bikin teknologi modern, itu mungkin," ujarnya.

Darmin menambahkan, sebetulnya sudah ada investor yang tertarik untuk menanamkan modal di industri pengolahan garam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, investasi tersebut belum terealisasi, baru rencana.

"Ada sebenarnya di NTT yag sedang diurusin. Belum jalan, baru rencana," ucapnya.

Persoalan lain, kata Darmin, bukan hanya pada sisi investasi, tetapi menyangkut pula masalah lahan, karakteristik laut, dan sebagainya.

"Tidak bisa kita bikin pabrik garam di Teluk Jakarta, karena lautnya sudah kotor. Laut Jawa itu sebenarnya kurang lebih sudah tercemar karena banyak sekali industri," paparnya.

Daerah yang masih memungkinkan untuk dibangun pabrik pengolahan garam, ujar Darmin di Madura, Jawa Timur. Lagi-lagi, kendala ada di teknologi.

"Di Madura mungkin masih bisa, tapi teknologinya harus pasang membran, jangan bercampur dengan lumpurnya dan itu butuh teknologi. Ada arus yang harus dibuat sedemikian rupa, sehingga NaCI-nya naik," tukas Darmin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.