Sukses

Kemenhub Imbau Pengusaha Tak Khawatirkan Aksi Mogok Pekerja JICT

Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi aksi mogok pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, menegaskan rencana Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017 tidak perlu dikhawatirkan berlebihan.

Dia mengaku pemerintah sudah memiliki rencana darurat (contingency plan) untuk mengatasi keadaan tersebut. Menurut Nyoman, kekhawatiran berlebihan justru akan menimbulkan iklim usaha yang tidak baik. 

"Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap menjaga kelancaran arus barang dan kapal, maka Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan rencana darurat, seperti pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2017).

Lebih lanjut Nyoman menyebutkan, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL, dan Terminal Peti Kemas Koja akan membantu pelayanan jasa kepelabuhanan selama mogok kerja tersebut terjadi.

"Prinsipnya, Pelabuhan Tanjung Priok siap menerima pengalihan jasa kepelabuhanan JICT akibat adanya mogok kerja. Pengalihan tersebut telah dimulai pada 31 Juli 2017 ketika JICT menyerahkan operasional peralatannya ke TPK Koja untuk pengoperasian 300 meter dermaga utara JICT yang bisa diperpanjang menjadi 720 meter jika diperlukan," ujar Nyoman.

Begitu juga dengan pelayanan kapal raksasa yang selama ini ditangani oleh JICT sementara akan dialihkan ke terminal Internasional lainnya bila terjadi mogok kerja.

Dia menuturkan, pemerintah selalu siap dan hadir dalam setiap permasalahan nasional yang terjadi. Oleh sebab itu, pelaku usaha tidak usah khawatir akan terjadi penghentian kegiatan jasa kepelabuhanan akibat adanya mogok kerja SP JICT.

Adapun untuk pelaksanaan rencana pengalihan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal Internasional lainnya, OP Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Terkait dengan pengamanan di Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan objek vital nasional, OP Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga kelancaran operasional pelabuhan agar tidak terganggu.

Nyoman juga menyebutkan OP Tanjung Priok telah mendatangkan tenaga operator crane handal ke Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Semarang, Pontianak, Panjang dan Palembang untuk mengantisipasi rencana mogok kerja di JICT.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan tetap mengimbau agar rencana mogok kerja SP JICT dipertimbangkan kembali mengingat ada kepentingan nasional yang akan terganggu dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

"Banyak cara menyalurkan aspirasi, namun jangan sampai mengganggu kepentingan nasional. Jika tetap melanjutkan untuk mogok kerja, OP Pelabuhan Tanjung Priok dan PT  Pelindo II siap mengambil alih pelayanan jasa kepelabuhanan JICT agar kepercayaan pelaku usaha tetap terjaga dan roda perekonomian tetap berjalan," tutur Nyoman.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.