Sukses

Langkah JICT Antisipasi Mogok Pekerja

Mogok kerja Serikat JICT rencananya berlangsung seminggu, sejak 3 sampai 10 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya, menyusul rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa menjelaskan, untuk menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana darurat (contingency plan). Rencana darurat ini demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut. JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok.

Sementara, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

"Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Gunta di Jakarta, seperti mengutip dari Antara, Jumat (28/7/2017).

Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.

Kemudian, Gunta menegaskan, Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan SP JICT.

Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017.

Masalah Gaji

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi sebelumnya menilai, rencana mogok kerja karyawan JICT Tanjung Priok justru akan merugikan pekerja dan JICT sendiri. Apalagi, rencana mogok kerja para Serikat JICT itu akan berlangsung seminggu, yaitu sejak 3-10 Agustus 2017.

"JICT hanya salah satu pintu gerbang Indonesia, menyikapi (rencana mogok ) itu kami sudah berkoordinasi dengan shippingline (jasa pelayaran atau bongkar muat) untuk memindahkan ke pelabuhan lain. Memang akan ada penumpukan, tetapi tidak masalah karena tidak ada pilihan lain," kata Yukki seperti ditulis pada Kamis (27/7/2017).

Dia menduga, salah satu faktor penyebab mogok kerja tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada tahun 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015. Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari US$ 66,33 juta pada 2015 menjadi US$ 44,19 juta pada 2016.

Pada hari ini, beredar dokumen gaji pekerja JICT yang memperlihatkan jika gaji pekerja JICT selama 4 tahun terakhir naik rata-rata 20-25 persen setahun, atau lima kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016.

Dokumen itu menyebutkan, strata gaji di JICT terbagi mulai level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager). Seorang pekerja dengan level senior manager menerima penghasilan bersih Rp 1,6 miliar atau lebih dari Rp 133 juta per bulan.

Sementara pekerja level junior staf, level terendah di JICT, seperti bagian administrasi, memperoleh penghasilan hingga Rp 600 juta setahun atau lebih dari Rp 50 juta sebulan. Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut dibayarkan oleh perusahaan. 

Saat dikonfirmasi perihal kebenaran data ini, Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon belum memberikan responnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai akis mogok SP JICT akan memperburuk situasi saat situasi ekonomi yang sedang melambat saat ini. Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan.

"Seharusnya pekerja memikirkan gimana caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan di tengah kondisi pasar yang lagi sulit," ujar dia.

Dia mengatakan, SP seringkali berseberangan dengan perusahaan, padahal untuk konteks JICT, penghasilan karyawan dinilai besar. Hal ini yang harus dipahami pekerja.

 

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.