Sukses

JIka Dikelola Sendiri, RI Bisa Dapat Rp 30 Triliun dari JICT

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta agar pengelolaan pelabuhan JICT dilakukan sendiri oleh Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta agar pengelolaan pelabuhan JICT dilakukan sendiri oleh Pelindo II. Saat ini pengelolaan pelabuhan tersebut dilakukan oleh Pelindo II dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchinson Port Holding.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan, JICT merupakan aset yang strategis bagi Indonesia. Lantaran JICT adalah pelabuhan peti kemas yang menjadi pintu keluar masuk ekspor impor dan gerbang bagi perekonomian nasional.

"Seharusnya aset negara ini dikelola mandiri, sebagai wujud kedaulatan ekonomi negara," ujar dia di Hotel Grand Cemara, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut Nova, jika dikelola sendiri, maka negara melalui badan usahanya bisa mendapatkan pemasukan yang sangat besar. Setidaknya, akan ada penerimaan bagi negara sebesar Rp 30 triliun jika pelabuhan ini ‎dikelola sendiri oleh anak bangsa.

"Keuntungan jika dikelola sendiri ini akan ada pemasukan bagi negara sebesar Rp 30 triliun-Rp 36 triliun. Ini karena pertumbuhan pendapatan JICT rata-rata sebesar 10 persen," kata dia.

‎Dia juga menjelaskan, sebenarnya sebelumnya JICT memang telah dikelola sendiri oleh Pelindo II, ketika pelabuhan tersebut masih bernama unit terminal petikemas. Namun kemudian JICT diprivatisasi menyusul krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998-1999.

"Penjualan JICT di 1999 karena masalah pemerintah dengan IMF. Dijual karena pemerintah memang butuh uang, jadi bukan karena transfer knowledge atau sebagainya. Ini sudah dikelola selama 20 tahun lebih oleh Pelindo. Tapi karena ada perjanjian dengan IMF, pemerintah akhirnya JICT dan beberapa aset-aset pemerintah lain diprivatisasi," jelas dia.

Oleh sebab itu, Nova meminta pemerintah untuk mengembalikan pengelolaan JICT ini seperti semula, pada 2019 mendatang. Bukan malah memperpanjang kontrak kerjasama pengelolaan dengan Hutchinson hingga 2039.

"Kerja sama antara JICT dengan Hutchinson yang kontraknys berakhir pada 2019, ternyata diperpanjang hingga 2039 dengan berbekal izin prinsip Menteri BUMN, tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.