Sukses

Mendag Minta PPN 10% Tak Dikenakan pada Petani Gula

Pengenaan pajak ini akan berdampak pada petani dan pedagang gula skala kecil.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap komoditas gula.

Menurut dia, pengenaan pajak ini akan berdampak pada petani dan pedagang gula skala kecil. Sehingga, adanya pungutan PPN tersebut dinilai kurang tepat.

‎"Saya sudah kirim surat dan sampaikan kepada Bu Menteri Keuangan untuk mohon pertimbangannya. Saya memohon kepada Bu Menteri untuk bisa mempertimbangkan untuk tidak dikenakan kepada para petani gula," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, jika ingin memungut PPN, maka harus diatur secara lebih spesifik. Misalnya, PPN ini hanya dikenakan kepada pabrik gula, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

‎"Saya lebih mending (tidak kenakan PPN) kepada petani. Karena kalau pabrik gula kan harus sama, baik BUMN atau swasta," kata dia.

Enggar menyatakan masih akan menunggu respons dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas permasalahan tersebut. Dirinya berharap bisa bertemu langsung dengan Sri Mulyani untuk membahas masalah ini.

"Belum tahu (sampai kapan). Kita akan tunggu dan saya akan upayakan untuk bisa bertemu dengan Bu Menteri Keuangan," tandas dia.

Sebelumnya, sekelompok petani tebu mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengadukan nasib mereka pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, atau yang akrab dengan panggilan Cak Imin. Para petani tebu keberatan dengan kebijakan pajak gula yang dibebankan pada petani.

"Petani tebu di Jawa Timur sedang gundah dan gelisah dengan kebijakan pajak yang akan diterapkan pemerintah. Makanya, kami mengadu ke Cak Imin agar Beliau sebagai Ketua Umum DPP PKB memperjuangkan kegelisahan petani tebu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Hamim.

Petani tebu meminta pemerintah mencabut pajak penambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula. Sebab, pajak tersebut dibebankan kepada petani, bukan kepada para pedagang gula.

"Pedagang gula meminta kepada petani menyisihkan dananya untuk membayar pajak PPN tersebut sebesar 10 persen. Artinya, petani tidak mendapat untung karena beban biaya produksi lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sepuluh persen itu merupakan keuntungan petani," ujar di‎a.

Tonton video menarik berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.