Sukses

Mendag Wajibkan Pengusaha Beras Laporkan Stok ke Pemerintah

Kementerian Perdagangan kembali melakukan penataan terhadap komoditas pangan pokok.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan penataan terhadap komoditas pangan pokok. Kali ini, Kemendag melakukan pembenahan terhadap tata niaga beras.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan penataan ini, pihaknya mewajibkan para pengusaha dan distributor beras untuk mendaftarkan diri ke Kemendag. Selain itu, pengusaha dan distributor tersebut juga harus selalu melaporkan stok beras yang dimilikinya.

"Beberapa hal yang sudah kami sampaikan untuk segera dilakukan yaitu, pertama agar seluruh pengusaha terdaftar dalam waktu segera. Bulan ini harus sudah selesai pendaftaran, karena itu permintaan kami sudah lama. Permendag sudah lami, kami menyampaikan ini sudah lama. Jadi pengusaha terdaftar, gudangnya terdaftar dan posisi stoknya juga harus dilaporkan dan di-update," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Enggar menyatakan, ada dua faktor utama yang membuat tata niaga beras ini penting. Pertama, hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi aksi penimbunan beras. Selain itu bagi pengusaha dan distributor, adanya aturan ini diharapkan bisa menghindarkan mereka dari tuduhan penimbunan beras.

"Tadi kami sampaikan, ini akan jadi kepentingan bersama antara pemerintah dan para pengusaha. Ada kekhawatiran pengusaha kemudian dituduh menimbun," kata dia.

Dan kedua, bagi pemerintah, adanya aturan tersebut juga memberikan kepastian akan stok beras yang ada, baik di tangan pengusaha dan distributor. Dengan demikian, pemerintah bisa mengambil langkah secara cepat jika terjadi gejolak harga.

"Tetapi kita pun ada kekhawatiran kalau datanya tidak akurat akibat informasi yang diberikan tidak tepat. Upaya pemerintah, khususnya Menteri Pertanian beserta seluruh jajarannya telah melakukan upaya luar biasa sehingga stok pangan kita berdasarkan data sementara yang kami miliki itu berlebih. Tetapi ini akan lebih akurat lagi, manakala seluruh pedagang dan pengusaha mendaftarkan dan melaporkan posisinya. Maka tingkat akurasinya akan lebih tepat," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini