Sukses

ICW: Banyak Orang Kaya Belum Patuh Bayar Pajak

Dalam reformasi perpajakan ke depan, Ditjen Pajak akan memiliki data terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah maupun swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyimpan potensi basis maupun penerimaan pajak sangat besar, merujuk pada jumlah orang kaya yang dilihat berdasarkan rekening simpanan di atas Rp 2 miliar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sayangnya, masih banyak dari orang-orang kaya itu belum patuh menunaikan kewajiban ke negara.

"Kita punya banyak orang kaya di bidang sumber daya alam, sebagai broker, dan lainnya, tapi apakah sudah memberi kontribusi ke negara?" ucap Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas dalam Diskusi Publik di Four Points, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Berdasarkan data LPS, rekening simpanan dengan saldo di atas Rp 2 miliar naik 0,17 persen (month to month) dari 238.908 rekening pada Januari 2017 menjadi 239.318 rekening di Februari. Jumlah simpanannya juga naik 0,94 persen dari Rp 2.769 triliun di Januari 2017 menjadi Rp 2.795 triliun pada Februari ini.

Faktanya, Firdaus mengungkapkan, nilai setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 ke negara pada 2015 hanya sebesar Rp 4 triliun sampai Rp 8 triliun. Sedangkan potensi dari Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25 dan 29 mencapai lebih dari Rp 200 triliun.

"Banyak orang kaya, tapi yang taat pajak harus dicari. Jadi di mana keadilan pajak kita. Karyawan biasa yang pendapatannya dipotong pajak, bagaimana dengan orang kaya yang bebas melenggang tanpa membayar pajak," kata dia.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty, diakuinya, diharapkan dapat menambah basis pajak maupun meningkatkan kepatuhan WP membayar pajak, nyatanya belum terbukti. "Yang ikut tax amnesty, saja politisi, public figure, yang punya aset di depan mata kita, bukan di luar negeri," tegas Firdaus.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dalam reformasi perpajakan ke depan, Ditjen Pajak akan memiliki data terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah maupun swasta.

"Kalau sudah terintegrasi semua, kita bisa mengawasi data apa saja. Semua aktivitas WP akan terekam dalam sistem, sehingga pengawasan akan lebih efektif. Kita lagi petakan WP sesuai risiko dia, karena pada dasarnya tidak ada pengemplang tapi cuma tidak patuh saja," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • ICW