Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan pelayanan supaya wajib pajak (WP) mendapat kemudahan. Salah satunya ialah dengan merilis e-form.
Direktur Transformasi Tekknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menerangkan, e-form merupakan pelengkap dari e-filing. Dia mengatakan, adanya layanan ini memberikan kemudahan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Advertisement
"Kami improve e-filing ini. Kita coba kembangkan dengan e-form. E-form ini bentuk e-filing tapi tidak langsung online meng-hit infrastruktur kita. Kalau e-filing langsung ya," ujar dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).
Untuk mengakses e-form sangat mudah. Wajib Pajak cukup registrasi di laman DJP. Kemudian, e-form diunduh. Setelah WP mengisi SPT secara offline dan mengecek semua kelengkapan maka bisa dikirim lagi ke DJP.
"Jadi download dulu, masuk DJP dulu daftar e-form, sama e-filing. Diisi secara offline. Baru setelah siap, cek, bagus langsung di-send dikirim online," tambah dia.
Dia mengatakan, e-form yang akan diresmikan ialah untuk SPT jenis 1770 dan 1770s. "Ada dua e-form yang kami launching tahun ini SPT 1770 untuk orang pribadi pengusaha dan 1770s. Ke depan akan kita kembangkan sesuai kebutuhan," jelas dia.
Selain e-form, Direktorat Jenderal Pajak juga menerapkan sistem prepolated. Dengan sistem ini, maka kesalahan pengisian SPT akan berkurang.
"Sekarang selama pemberi kerja melaporkan dan memberikan rincian kepada kami akan langsung ter-prepopulated masuk SPT orang pribadi atau karyawan," tandas dia. (Amd/Gdn)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4359509/original/087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980727/original/003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074157/original/083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762786/original/080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980730/original/050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg)