Sukses

Lebaran 2017, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Tak Naik

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA setiap 2 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kenaikan tarif listrik bertahap kepada pelanggan golongan 900 VA setiap 2 bulan. Itu artinya, tarif listrik bakal naik lagi di 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman usai menggelar Konferensi Pers mengungkapkan, pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA setiap 2 bulan dengan mempertimbangkan inflasi, yakni Maret, Mei, dan Juli mendatang. Berarti pada Lebaran yang jatuh di Juni 2017, tarif listrik golongan 900 VA dipastikan tidak mengalami perubahan.

"Itu pertimbangannya kita tidak ingin menaikkan tarif listrik sekaligus ya. Juga tidak mau melakukan di waktu Lebaran, jangan sampai bareng dengan Lebaran, karena saat itu akan timbul inflasi akibat bahan pokok," ujar Jarman di kantornya, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Mengutip data Bank Indonesia (BI), diucapkan Jarman, total kenaikan inflasi akibat kenaikan tarif listrik 900 VA maksimum 0,95 persen di tahun ini. "Target inflasi di 2017 kan 4 plus minus 1 persen, jadi 0,95 persen masih masuk kan," terangnya.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan,‎ sebelumnya telah ada golongan tarif listrik dengan daya 900 VA. Namun karena adanya pencabutan subsidi pada sebagian pelanggan di golong ini per 1 Januari 2017, maka pelanggan dengan daya 900 VA dipisahkan menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin.

"Mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, lanjut Made, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.