Sukses

Pertamina Dapat Penugasan Garap Kilang Bontang

‎Pemerintah telah menugaskan PT Pertamina untuk menggarap fasilitas pengolahan minyak Bontang, Kalimantan Timur

Liputan6.com, Jakarta ‎Pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menggarap fasilitas pengolahan minyak (kilang) Bontang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7935 K/10/MEM/2016 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (16/12/2016). Awalnya mekanisme pembangunan kilang ini, Pertamina sebagai penanggung jawab pembangunan kilang minyak di Bontang melalui mekanisme kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha.

Namun, dalam pelaksanaannya dan untuk kelancaran pembangunan kilang minyak di Bontang, perlu mengubah mekanisme kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi mekanisme penugasan kepada Pertamina.

Dalam Pasal 1 Kepmen ini, Menteri ESDM menugaskan Pertamina melaksanakan pembangunan dan pengoperasian kilang minyak pada lahan milik negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan negara, Kementerian Keuangan di Kelurahan Satimpo dan Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan ketentuan:

-Kapasitas kilang minyak sebesar 300 ribu barel per hari.
-Jenis dan jumlah produk kilang minyak berupa bahan bakar minyak jenis bensin dengan produksi minimal 60 ribu barel per hari dengan standar dan mutu (spesifikasi) setara Euro IV.
-Jenis dan jumlah produk kilang minyak berupa bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan produksi minimal 124 ribu barel per hari dengan standar dan mutu (spesifikasi) setara Euro IV.

Pembangunan kilang minyak tersebut dilaksanakan dengan pembiayaan korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam melaksanakan penugasan, Pertamina dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak dengan mengintegrasikan produksi Petrokimia dan bekerja sama dengan badan usaha lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan kepada PT Pertamina ini meliputi kegiatan perencanaan kilang minyak, desain engineering, penyiapan lahan, perizinan terkait pembangunan kilang minyak, pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Pada Keputusan ini juga diatur bahwa produk kilang minyak yang dibangun di Bontang ini, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dengan berlakunya aturan ini, Kepmen ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 15 Maret 2015 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.