Sukses

Menko Darmin: Makin Ada Bukti soal Upaya Hambat Tax Amnesty

Otoritas Singapura mewajibkan perbankan yang beroperasi di Negeri Singa itu untuk melaporkan data nasabah yang ikut tax amnesty ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kini mulai melihat bukti jika ada upaya penjegalan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dari pihak lain. Adalah Singapura yang ditengarai berupaya menjegal tax amnesty Indonesia.

Ini terlihat dari Otoritas Singapura yang mewajibkan perbankan yang beroperasi di Negeri Singa itu untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti tax amnesty ke kepolisian.

Menurut Darmin, bila Singapura benar-benar mendukung kebijakan tax amnesty di Indonesia, seharusnya Perdana Menteri Singapura langsung secara terang-terangan menyatakan dukungan ke Presiden Joko Widodo.

"‎Tapi ya intinya kita sudah makin tau-lah, makin ada bukti bahwa memang ada upaya-upaya yang untuk menghambat itu. Karena kalau soalnya transaksi mencurigakan, kenapa waktu masuk dia enggak ribut? Waktu keluar malah ribut. Itu tidak konsisten," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia pun memastikan, sampai saat ini pemerintah masih terus meyakinkan para warga negara Indonesia (WNI) untuk bisa ikut dalam program tax amnesty.

‎"Cuma ya tetap secara negara kan dia juga belum bicara. Memang susah juga urusan kalau sudah antar negara.‎ Kalau kenegaraan pelan-pelan-lah ngomongnya ya, tidak usah buru-buru dijawab. Lihat saja dulu. Tapi kita sudah tahu sekarang," ucap dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku belum mengetahui wajib lapor bank swasta di Singapura bagi nasabah yang ikut tax amnesty. Baik dari Otoritas Moneter Singapura (MAS) maupun pemerintah Singapura.

"Orang Indonesia simpan uang di Singapura dan pemerintahnya akan melakukan penyidikan karena pencucian uang. Saya belum dapat info dari pemerintah Singapura," tegas Ken.

Jika benar ada aturan tersebut, ‎Ken bilang itu adalah urusan pemerintah Singapura. "Kalau ada WNI di Singapura mau ikut tax amnesty itu urusan saya, tapi Ditjen Pajak tidak berurusan sama pencucian uang. Itu ranahnya aparat penegak hukum," tegas Ken.

Namun, ia meminta kepada WNI di Singapura agar tidak takut ikut serta dalam program tax amnesty, baik mendeklarasikan harta maupun membawa uang kembali ke Indonesia atau repatriasi.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.