Sukses

KKP Kembalikan Telur Penyu Selundupan ke Habitatnya

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Tumur pada Jumat malam, 26 Agustus 2016

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Kerja Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menindaklanjuti kasus penyelundupan telur penyu yang terjadi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal PRL KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, setelah menangkap penyelundut terus penyu tersebut maka pihaknya mengembalikan ke habitatnya. KKP bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan setempat, serta pegiat lingkungan dari Profauna Borneo.

"Telur penyu yang diselundupkan harus secepatnya diselamatkan, kembalikan mereka ke habitat agar ada kemungkinan untuk menetas. Untuk proses hukum, sisakan beberapa telur saja sebagai barang  bukti,” kata Brahmantya, di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

KKP bersama penggiat lingkungan dari Profauna Borneo berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau melakukan pelestarian telur penyu yang disimpan di Polsek Tanjung Redeb sebagai barang bukti, telur penyu tersebut akan ditanam kembali di Pulau Bilang-Bilangan, tim juga melakukan serangkaian pendataan serta dokumentasi.

Pulau Bilang-Bilangan adalah pulau yang diiaga 24 jam oleh pegiat lingkungan dari Profauna Borneo sehingga memperkecil kemungkinan telur akan kembali dicuri. Untuk hasil penanaman telur. hasilnya dapat dilihat 2 bulan setelah penanaman telur.

Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Tumur pada Jumat malam, 26 Agustus 2016. Dalam kasus penyelundupan tersebut, sebanyak 4.600 butir telur penyu disita sebagai barang bukti.

Telur-telur penyu tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dikemas di dalam peti. Belum diketahui telur-telur penyu tersebut akan dipasarkan ke mana. Penyelundupan telur-teiur penyu melanggar perlindungan satwa penyu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini