Sukses

Tangkap Pokemon, Seorang Wanita Justru Didenda Rp 2,67 Juta

Wanita berusia 21 tahun tersebut harus membayar denda akibat bermain Pokemon Go.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita di Kanada dijerat hukuman denda sebesar US$ 203 atau setara dengan Rp 2,67 juta (kurs 1 US$ = Rp 13.153) akibat bermain Pokemon Go saat menyetir. Wanita berusia 21 tahun tersebut harus membayar denda setelah perbuatannya itu hampir saja menyebabkan kecelakaan di sebuah tempat pengisian bahan bakar.

Melansir laman cbc.ca, Jumat (12/8/2016), setelah diberhentikan oleh pihak kepolisian, wanita itu mengaku bahwa tingkah mengemudinya yang ugal-ugalan karena ia terlalu fokus bermain Pokemon Go. Ia juga sempat kaget karena mengira bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan atas tindakan yang dilakukan.

Bukan hanya wanita di daerah Manitoba, Kanada, yang terkena denda akibat bermain Pokemon Go. Laporan lain mengatakan bahwa hal ini juga sudah sering terjadi.

Di Taiwan misalnya. Menurut laporan polisi setempat, sejak dirilis beberapa waktu lalu sudah ada 349 kasus tilang yang dikeluarkan oleh pihak berwajib.

Kebanyakan dari denda tersebut diberikan pada masyarakat yang bermain Pokemon Go ketika berkendara. Biasanya mereka menggunakan motor saat memburu Pokemon Go.

Gim Pokemon Go memang fenomenal. Gim karya Niantic ini sukses meracuni banyak kalangan lintas profesi. Berbasis augmented reality, pemain Pokemon Go diajak untuk mengendalikan hidup para trainer. Tak heran, banyak instansi di beberapa negara melarang memainkan gim.

Gim Pokemon Go diperkirakan sudah mendulang untung senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun hingga hari ini. Hal ini terbilang cukup luar biasa, mengingat Pokemon Go bisa diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. (Vna/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini