RUU Kewarganegaraan Rampung, Ini Syarat Dwi Kewarganegaraan

Pemerintah menyiapkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta yang dinilai dibutuhkan untuk kepentingan nasional.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 19:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah siapkan RUU Kewarganegaraan, buka dwi-kewarganegaraan terbatas bagi diaspora bertalenta.
  • Pemberian dwi-kewarganegaraan tidak bisa diajukan individu, harus melalui kementerian/lembaga.
  • Kebijakan ini bertujuan menarik talenta diaspora untuk kontribusi dan kepentingan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora yang memiliki talenta tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf RUU tersebut kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Supratman menjelaskan prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan dalam RUU tersebut. Pemberian kewarganegaraan ganda terbatas sebelumnya juga telah dikenal dalam aturan kewarganegaraan, khususnya bagi anak hasil perkawinan campuran.

Namun, pemerintah kini menyiapkan skema serupa bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta di bidang tertentu dan dinilai dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia.

"Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ungkap Supratman.

Artinya, pemberian kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan langsung oleh diaspora secara individual.

Kementerian atau lembaga pemerintah nantinya akan berperan dalam mengajukan nama diaspora yang dinilai memiliki keahlian dan dibutuhkan negara.

 

Ditujukan untuk Talenta Diaspora

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/7).

Prabowo menyebut jutaan diaspora Indonesia saat ini tersebar di berbagai negara. Sebagian di antaranya memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.

Sebagian diaspora tersebut telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, termasuk pengembangan karier, kebutuhan keluarga, maupun pekerjaan di luar negeri.

Pemerintah menilai kondisi tersebut tidak semestinya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta yang berpotensi memberikan kontribusi bagi negara.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dan terukur. Calon penerima kewarganegaraan ganda juga akan melalui sejumlah tahapan, termasuk uji integritas.

Selain itu, pemerintah akan mengatur hak dan kewajiban penerima kewarganegaraan ganda secara jelas serta mempertimbangkan aspek keamanan dan kepentingan nasional.

Draf RUU Kewarganegaraan selanjutnya akan dibawa ke DPR untuk menjalani pembahasan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6