Sukses

RI Impor 11,4 Ribu Ton Ikan Selama 4 Bulan

Realisasi impor hasil perikanan pada tahun untuk periode Januari-April 2016 mencapai 11,4 ribu ton

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi impor hasil perikanan pada tahun untuk periode Januari-April 2016 mencapai 11,4 ribu ton. Realisasi tersebut adalah bagian dari izin yang impor yang dikeluarkan pemerintah sebanyak 84 ribu ton. Lebih dari separuh permohonan impor yang diajukan industri yang mencapai 136,9 ribu ton.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)‎ Nilanto Perbowo mengatakan, adanya impor karena ikan di dalam negeri tak bisa memenuhi kebutuhan industri.

"Masalahnya kan tangkapan dari alam. Untuk jenis industri tertentu dan pengalengan kan dia sudah terikat kontrak dengan buyer," kata dia di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Sepanjang Januari-April 2016, Izin Pemasukan Hasil Perikanan (IPHP) diberikan kepada 167 perusahaan importir dengan porsi untuk industri pengalengan 27,25 persen, re-ekpor 45,33 persen, pemindangan 17,66 persen, fortifikasi 0,41 persen, pasar modern 6,46 persen dan umpan 2,90 persen.

‎Dia mengatakan, besaran izin impor yang diajukan mengikuti kebutuhan yang diperlukan industri.

"Industri kan identik dengan volume, dengan ukuran, dengan kualitas. Nah itu yang harus kita cari di dalam negeri," tambah dia.

Namun begitu, dia mengatakan impor hasil perikanan dapat dilakukan jika ikan sejenis di Indonesia tidak mencukupi. Kemudian ikan digunakan untuk industri berorientasi ekspor dan untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional.

Kemudian, impor juga diperbolehkan asal tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan. Lalu memberikan ruang untuk tumbuhnya usaha pengolahan hasil perikanan baik tradisional maupun skala industri.

"Nilai impor harus lebih kecil 20 persen dari nilai total ekspor," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdapat 10 komoditas yang mendominasi IPHP (izin Pemasukan Hasil Perikanan) atau impor 2016. Dari situ, makarel menempati urutan pertama dengan IPHP 23,6 ribu ton, disusul oleh sarden 19,8 ribu ton, tuna, tongkol, cakalang sebanyak 18,2 ribu ton.

Posisi keempat diikuti ole‎h kepiting atau rajungan dengan 4,4 ribu ton, lalu kerang 3,7 ribu ton, ikan salmon 2,9 ribu ton, cumi, sontong, gurita dengan total 2,9 ribu ton.

Selain itu ada pula udang dengan IPHP 2,6 ribu ton, ikan lainnya 2,1 ribu ton dan bagian ikan lainnya 1,4 ribu ton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini