Sukses

Gerakan Kampanye Keuangan Syariah Digelar di Medan

Gerakan ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk dan layanan keuangan syariah di masyarakat

Liputan6.com, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera meresmikan gerakan kampanye keuangan syariah nasional bertajuk Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) di Kota Medan, Minggu (14/6/2015).

Bertempat di Halaman Bank Indonesia Jalan Balai Kota, Medan, Sumatera Utara (Sumut), gerakan ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk dan layanan keuangan syariah di masyarakat.

Kepala Regional 5 Sumatera OJK, Ahmad Soekro Tratmono mengatakan sistem keuangan syariah telah berkembang pesat selama dua dasawarsa sejak kelahiran bank syariah pertama di Indonesia.

Bahkan tidak hanya sebatas perbankan syariah tetapi melingkupi juga industri keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah dan aktivitas pasar modal syariah lainnya.

“Data OJK per Maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah yang dimiliki oleh bank umum konvensional dan 163 BPRS dengan total aset sebesar Rp 264,81 triliun dengan pangsa pasar 4,88 persen,” ujarnya.

Sementara jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 23,80 triliun, di samping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19,63 triliun.

“Secara nasional, pangsa pasar IKNB syariah hingga kuartal I 2015 telah mencapai 3,93 persen dibanding total aset IKNB, dengan porsi terbesar diperankan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah Rp 19,387 miliar dan perusahaan pembiayaan syariah Rp 19,630 miliar,” terang Ahmad.

Ia berharap, 375 perwakilan perusahaan IKNB selain pasar modal yang ada di Sumatera Utara dapat berperan dalam mendukung pengembangan manfaat jasa keuangan syariah bagi masyarakat Sumut.

“Di sektor pasar modal syariah, tercatat bahwa diversifikasi produk pasar modal syariah semakin intensif. Hal ini mendorong frekuensi perdagangan di pasar modal syariah yang mencapai Rp 2,946,89 triliun posisi Maret 2015 untuk saham, sukuk korporasi mencapai Rp 7,1 triliun dan reksadana syariah sebesar Rp 11,16 triliun,” ungkapnya. (Reza/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar Syariah

Video Terkini