Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan kliennya. Silmy Karim mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh KPK, dan menurut hakim upaya paksa yang dilaksanakan oleh KPK itu sah. Jadi kita harus hormati keputusan hakim," ujar Soleman kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Dia mengaku tidak akan kembali mengajukan praperadilan. Menurut Soleman, praperadilan tersebut hanya diajukan satu kali.
Advertisement
"Enggak (kembali ajukan praperadilan), prapid kan cuma sekali. Ini kan hanya upaya paksa, belum benar atau salah. Masih sah atau tidak penahanan itu. Jadi kita merasa benar, KPK merasa benar, Pak Hakim yang menentukan, menurut hakim yang paling benar. Kan begitu. Itu harus kita. Itu harus kita hormati," papar dia.
Â
Fokus Pokok Perkara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361303/original/094811800_1790693264-IMG_4304.jpg)
Pascaputusan tersebut, pihaknya akan fokus pada pokok perkara yang menjerat sang klien, Silmy Karim.
"Tentunya masuk pokok perkara. Karena ini kan bukan menyatakan bahwa Pak Silmi bersalah, kan tidak. Tapi persyaratan pelaksanaan upaya paksa itu sah atau tidak, menurut hakim, sah," kata dia.
"Karena upaya paksa sah, maka kita akan masuk ke pokok perkara yaitu nanti apa saja kesalahan yang didakwakan kepada Pak Silmi. Nah itu nanti," sambung Soleman.
Dia menjelaskan, Silmy Karim ingin mendapatkan putusan dari hakim terkait penetapan sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan KPK.
"Kalau sudah keputusan, kita tidak perlu lagi melihat wah ini salah, benar, salah. Tapi itu keputusan. Karena baik KPK maupun kami dari perwakilan Pak Silmy ke pengadilan, tentunya itu ingin mendapatkan keputusan dari Hakim. Menurut kita benar, menurut sana benar, yang benar mana? Yang paling benar Hakim," jelas Soleman.
Â
Advertisement
PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan sidang putusan, Hakim Tunggal PN Jaksel Yuliana menolak praperadilan yang diajukan Silmy Karim. Dengan begitu, penetapan tersangka Silmy oleh KPK sah.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilengkapi yakni surat perintah, berita acara penggeledahan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Kemudian menurut Hakim, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
"Menimbang bahwa dalam melakukan penggeledahan Termohon telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK," papar Hakim.
Pengajuan Praperadilan Silmy Karim
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Permohonan itu didaftarkan pada Jumat 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan KPK dan para pimpinan lembaga antirasuah sebagai Termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan.
PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 14 September 2026 pukul 09.00 WIB.
"Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539434/original/056891000_1774600557-SPPI_koperasi_desa_merah_putih.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360761/original/003778800_1790664222-Your_paragraph_text__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361304/original/003371300_1790693281-IMG_4293.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349543/original/032639200_1789533016-Screenshot_2026-09-16_111150.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322407/original/011339300_1786527038-73098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7967319/original/017371000_1780803881-Buronan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361210/original/093941000_1790682921-IMG_4293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315704/original/046644200_1785854247-IMG_20260804_210119_265.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510953/original/027937100_1771845913-1543.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347876/original/042664600_1789372556-email-attachment_2026_09_14_deviraprastiwi-at-klyid_pn-jaksel-tunda-sidang-silmy-karim-kpk-tak-hadir_IMG_3808.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)