Imigrasi Bidik Agen Perekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Penegakan hukum disiapkan terhadap para perekrut dan agen yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Diterbitkan 20 Oktober 2026, 18:21 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi memetakan WNI perekrut tentara bayaran di Rusia dan akan menindak mereka.
  • Banyak WNI direkrut sebagai korban, ditawari pekerjaan bukan untuk jadi tentara.
  • Penegakan hukum terkendala otak perekrutan di luar negeri, butuh koordinasi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memetakan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam perekrutan WNI untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Penegakan hukum disiapkan terhadap para perekrut dan agen yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Warga negara Indonesia yang menjadi pelaku, perekrut, kemudian agen, kita profiling sebenarnya ada beberapa dan kita akan lakukan penegakan hukum kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam menjelaskan, penanganan kasus ini perlu membedakan pihak yang terlibat dalam perekrutan dengan WNI yang menjadi korban. Menurut dia, sejumlah WNI berangkat ke Rusia karena tawaran pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas sebagai tentara.

“Banyak dari mereka itu adalah korban. Pada saat mereka berangkat ke sana, tawaran bukan untuk menjadi tentara. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.

Persoalan tidak berhenti setelah mereka tiba di Rusia. Hendarsam mengatakan, para WNI tersebut mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Menurut dia, situasi ini serupa dengan kasus yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia, mulai dari keberangkatan tanpa dokumen lengkap hingga dugaan pengambilan paspor setibanya di negara tujuan.

 

Kendala Penegakan Hukum

Dia menambahkan, penegakan hukum menghadapi kendala karena pihak yang diduga menjadi otak perekrutan berada di luar negeri dan menggunakan kaki tangan di Indonesia. Sejumlah orang yang diduga menjadi kaki tangan telah ditindak, tetapi pihak yang berada di balik jaringan tersebut masih menjadi tantangan.

“Karena ada kaki tangannya, ada beberapa yang sudah kita lakukan tindakan, tapi otaknya ini yang belum,” ungkap Hendarsam.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Imigrasi perlu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan.

Selain penegakan hukum, Imigrasi juga berupaya mencegah perekrutan melalui pemberdayaan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6