Sukses

YLKI Senang Pemberlakuan Pajak Jalan Tol Batal

Pengenaan PPN 10 persen atas jalan tol merupakan kenaikan tarif tol terselubung bahkan akan mengakibatkan kenaikan berlipat.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik keputusan pemerintahan Joko Widodo yang membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen per 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan desakan YLKI karena pajak jalan tol dirasa memberatkan masyarakat.

Anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi berpendapat, pengenaan PPN jalan tol 10 persen membuat pajak yang dibebankan kepada pengguna berlipat. Artinya, pengguna jalan bebas hambatan harus merogoh uang lebih besar untuk sekadar lewat melalui jalan tol. "Memang harusnya dibatalkan karena itu pajaknya berganda," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Pungutan tarif tol selama ini, didefinisikan Tulus sebagai pajak untuk pengelola jalan tol yang berbadan hukum BUMN atau swasta. Padahal infrastruktur, lanjut dia, sejatinya merupakan tanggung jawab negara.

"Tapi kan negara tidak punya cukup uang buat bangun dan mengelola infrastruktur jalan tol. Akhirnya diserahkan ke BUMN atau swasta. Bayar tol itu pajak, masa sudah kena pajak lalu dipajakin lagi. Jeruk makan jeruk dong," papar Tulus.



Menurut Tulus, ada sejumlah faktor yang membuat kebijakan PPN jalan tol harus dibatalkan.

Pertama, pelayanan jalan tol masih buruk. Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan. Bahkan kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, dan antrean jalan tol makin mengular. "Jalan tol juga banyak berlubang di sana-sini. Seperti ini kok mau dikenakan PPN," kata Tulus.

Kedua, PPN atas jalan tol akan berdampak terhadap biaya logistik. PPN jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi biaya logistik. "Akhirnya akan berdampak pada konsumen akhir dengan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Tulus.

Ketiga, pengenaan PPN atas jalan tol merupakan kenaikan tarif tol terselubung bahkan akan mengakibatkan kenaikan berlipat. Lantaran tarif tol setiap tahun ada kenaikan tarif di ruas tertentu.

"Jika sudah naik tarif tetapi masih dikenakan PPN maka akan terjadi double kenaikan. Ini melanggar Undang-undang tentang jalan dan PP tentang jalan tol," tutur Tulus.

Pemerintah membatalkan pengenaan PPN untuk jalan tol 10 persen yang semula akan dimulai pada 1 April 2015. Pertimbangan pembatalan tersebut karena berbenturan dengan rencana kenaikan tarif tol pada tahun ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, April bukanlah waktu tepat untuk memungut pajak jalan tol 10 persen kepada pengguna. "Waktunya belum pas, karena ada pelemahan nilai tukar rupiah, harga elpiji mau naik. Kami mau cari waktu tepat supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat," terang dia.

Paling utama, kata Basuki, penundaan ini mempertimbangkan rencana kenaikan tarif puluhan ruas tol di tahun ini. Mayoritas akan berlaku pada Oktober 2015. "Opsi awalnya mau dikenakan 1 April bersamaan. Lalu dinaikkan setelah jadwal kenaikan tarif tol seperti yang sudah ada di Undang-undang (UU), karena yang naik tahun ini ada 19 ruas, 12 ruas di Oktober dan lainnya di Mei, September dan November," jelas dia.

Namun Basuki memperkirakan pemerintah tidak akan menunda pengenaan PPN jalan tol 10 persen pada tahun depan. Untuk itu, pemerintah akan kembali berdiskusi pada 20 Maret mendatang. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini