Sukses

YLKI Sebut Kebijakan Pajak Ritel Ngawur

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai apa yang menjadi rencana kebijakan pemerintah tersebut dinilai akan merugikan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak ritel di mana masyarakat akan dikenakan wajib biaya materai dalam nominal belanja tertentu.

Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai apa yang menjadi rencana kebijakan pemerintah tersebut dinilai akan merugikan masyarakat.
 
"‎Wacana ini harus ditolak karena merupakan kebijakan yang ngawur, karena konsumen dikenakan pajak berganda, double tax," kata Anggota Pengurus YLKI, Tulus Abadi, Rabu (18/3/2015).
 
Dia menjelaskan selama ini setiap belanja di supermarket atau retailer para konsumen sudah dikenakan Pajak Pertambahan N‎ilai (PPN) sebesar 10 persen.
 
 
Jika pemerintah akan mengenakan pajak biaya materai, pemerintah harus menghapus biaya PPN 10 persen yang selama ini dikenakan, sehingga hanya salah satu. "‎Pemerintah jangan rakus dan eksploitatif dengan rakyatnya," tegas Tulus.
 
‎Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tetap akan mengenakan tarif bea meterai untuk belanja ritel dengan nominal tertentu. Beban pajak bea materai akan diterapkan pengusaha ritel kepada konsumen.
 
Adapun jumlah nominalnya, setiap pembelanjaan diatas Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai Rp 3.000 sedangkan untuk pembelanjaan diatas Rp 1 juta akan dikenakan biaya materai Rp 6.000. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini