Sukses

Tarif Listrik Naik, Menkeu: Dampak ke Inflasi Kecil Sekali

Kenaikan TTL tidak bisa dihindari, karena besaran defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan membengkak melewati batasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menilai pencabutan subsidi yang berujung pada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk enam golongan pelanggan tidak akan menimbulkan inflasi yang besar.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, jika usulan pemerintah tersebut diterapkan hanya akan menyebabkan inflasi tidak akan lebih dari 1%.

"Kecil. 0,1% atau 0,2%. Ya. Efeknya kecil tapi," kata Chatib, di CIMB Niaga Financial Club, di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro. "Kalau tarif listrik inflasinya nggak banyak kecil nol koma sekian tambahannya," tutur dia.

Bambang manambahkan, kalaupun Usaha Kecil Menengah (UKM) terkena kenaikan TTL, kenaikannya tidak besar.

Menurut Bambang kenaikan TTL tidak bisa dihindari, karena besaran defisit pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan membengkak melewati batasnya.

"UKM itu masuk kategori bisnis, B kecil, kenaikannya pun kecil.  Kalau nggak boleh naik susah," pungkasnya.

Pemerintah mengusulkan keenam golongan yang dicabut subsidinya ke Badan Anggaran DPR, enam golongan tersebut antara lain:

Industri I3 non go public melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan dan diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Ini akan memberi penghematan Rp 4,78 triliun.

Rumah Tangga R2 (3.500 VA sampai dengan 5.500 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,70% setiap dua bulan. Berlaku mulai 1 Juli 2014. Penghematannya Rp 370 miliar.

Pemerintah P2 (diatas 200 kVA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 5,36% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematannya sebesar Rp 100 miliar.

Rumah tangga R1 (2.200 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,43% setiap dua bulan yang berlaku mulai 1 Juli 2014. Jumlah penghematannya ditaksir mencapai Rp 990 miliar.

Penerangan Jalan Umum P3 melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 10,69% setiap dua bulan yang berlaku 1 Juli 2014. Penghematan subsidi sekitar Rp 430 miliar.

Rumah Tangga R1 (1.300 VA) melalui kenaikan tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,36% setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014. Nilai penghematan subsidi sekitar Rp 1,84 triliun. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.