Sukses

Penempatan Pejabat Pemerintah Bakal Diawasi Lembaga Sekelas KPK

Pemerintah tengah membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas sebagai pengawasi pengisian jabatan di pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) sedang membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas sebagai pengawasi pengisian jabatan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Provinsi, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Wakil Menteri PAN RB Eko Prasojo mengatakan, seusai dengan Pasal 25 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan untuk menyelenggarakan keksuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan Profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisi ini memiliki tugas pokok fungsi untuk menjamin proses pengisian jabatan dalam aparatur sipil negara, drengan basis kompetensi kinerja keterbukaan jabatan.

"Salah satu tugas mengawasi pengisian jabatan terutama eselon I dan II sejak awal mulai pembentukan seleksi, tracking record, tracking integrity, sampai penetapan diawasi," kata Eko, di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Eko mengungkapkan, pembentukan komisi ini didasari adanya politisasi di tubuh pemerintahan. Ia menyebutkan contoh kasus di sebuah daerah yang kepala daerahnya terpilih, langsung melakukan perombakan pejabat daerah dan diisi dengan kolega-kolega politiknya.

Karena itu, komisi ini juga bisa membatalkan pengangkatan jabatan jika proses pengangkatan tidak transparan dan ada indikasi hubungan politik. Menurut dia, hal tersebut tidak boleh terjadi di lingkungan pemerintahan.

"Ini sebenarnya KPK-nya ASN, komisi menjamin politisasi birokrasi tidak sewenang-wenang memberhentikan biasanya di Pemrov baru,"

Jika kepala daerah tidak melakukan pengulangan menunjukan pejabat terpilih maka, KASN akan melaporkan Ke Presiden dan akan diberikan sanksi.

"kalau tidak dilakukan oleh pejabat pembinaan daerah komisi ini bisa mengusulkan ke presiden untuk memberikan sanksi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini