Ahok: Pegawai SMK Pungli KJS Harus Dipecat

Ahok mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Jan 2014, 12:31 WIB

Seorang pegawai tata usaha SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebesar Rp 50 ribu setiap anak.

Mengetahui hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pegawai tersebut. Yakni berupa pemecatan, agar timbul rasa takut, sehingga tidak lagi semaunya memungut iuran.

"Iya saya sudah dapat laporannya. Saya lagi minta Kadis Pendidikan supaya cek, harus kasih sanksi. Memang dia bilang tidak maksa, tapi kan sudah terbukti melakukan pungli," tegas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2013).

"Memang harus ada salah satu yang dipecat di DKI. Supaya takut. Mental seperti ini yang bahaya di sekolah. Anak-anak kita meski kita lindungi," imbuh dia.

Ahok mengatakan, si pelaku pungli berkilah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya meminta sumbangan. "Ngelesnya banyak, emang niatnya nggak benar," cetusnya.

Meski demikian, Pak Wagub mengaku tidak dapat menjamin praktik pungli terhadap siswa tidak akan terulang lagi selama si pegawai masih berada di lingkungan sekolah.

"Kita nggak bisa bilang tidak terulang lagi. Yang mentalnya nekat, kalau nggak ada pemecatan, dia akan lakukan terus. Dia lupa sekarang semua orang bisa kontak kami langsung, orang bisa datang ke sini. Itu pun masih nekat," tandas Ahok. (Riz/Sss)

Baca juga:

Ahok: Tahun Depan Warga Bantaran Ciliwung Direlokasi
Diajari Sikat Gigi, Ahok: Ternyata Cara Saya Salah...Hehe...
Sodetan Ditolak, Ahok: Jokowi Segera Temui Bupati Tangerang

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya