Sukses

Etika Hubungan Seksual dalam Islam, Bolehkah 'Azl Tanpa Izin Istri?

Islam atur etika seksual suami istri, ini 8 langkahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Seksualitas adalah dimensi penting dari kehidupan manusia yang mencakup identitas, preferensi, dan hubungan seksual. Diskusi terbuka tentang seksualitas dapat membantu menghilangkan stigma dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang diri sendiri dan orang lain.

Penting sekali dalam keluarga menerapkan etika seksual suami istri agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Ini memungkinkan individu untuk merasa lebih nyaman dengan tubuh dan keinginan mereka sendiri serta memfasilitasi komunikasi yang jujur dan terbuka dalam hubungan.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa setiap orang memiliki batasan pribadi dalam berbicara tentang seksualitas. Beberapa topik mungkin lebih pribadi daripada yang lain, dan penting untuk menghormati keinginan dan kenyamanan setiap individu

Di antara delapan etika hubungan seksual dalam Islam ada yang disebut 'azl. Tulisan di bawah ini juga akan membahas pengertian 'azl dan makna 'azl.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ini Ayat tentang Hubungan Suami Istri

Mengutip bincangmuslimah.com, Islam mengajarkan etika seksual antara suami istri kepada pemeluknya. Aturan-aturan itu semua dibuat demi kemaslahatan suami istri dalam sebuah rumah tangga.

Salah satu ayat yang menjelaskan hubungan relasi suami istri dalam Islam ialah Q.S. al-Baqarah [2] ayat 187,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa”.

Dalam QS al-Baqarah [2] ayat 187 telah dijelaskan bahwasanya suami istri harus saling bekerja sama dalam membangun relasi yang harmonis dalam rumah tangga. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan “istri-istri itu adalah pakaian bagimu dan suami pun adalah pakaian bagi istri” merupakan sebuah kiasan bahwa mereka berdua saling bergantung dan saling membutuhkan.

 

3 dari 4 halaman

Begini 8 Etika Seksual dalam Islam

Seperti telah dijelaskan dalam buku Keluarga Sakinah, Drs. Hasan Basri mengenalkan etika seksual yang Islami ada delapan langkah, di antaranya:

Pertama, mengawalinya dengan persiapan yang indah. Kemauan dalam melakukan hubungan tersebut didasari dengan kemauan suami dan istri yang sama-sama merindukan dan mengharapkannya.

Kedua, mulainya dengan bismillah dan doa. Segala perbuatan apapun haruslah diawali dengan bismillah agar senantiasa jauh daari godaan setan.

Ketiga, tidak melakukan ‘azl tanpa izin sang istri.

Keempat, jangan tergesa-gesa dalam meninggalkan istri.

Kelima, bersyukur dan berterima kasih. Ucapan terima kasih haruslah sering kita ucapkan untuk pasangan agar pasangan merasa dihargai.

Keenam, jangan mendatangi istri saat sedang haid.

Ketujuh, jangan lupa mandi wajib. Jika seseorang suami istri melakukan hubungan maka diawajibkan untuk mandi besar. Janganlah seorang wanita merasa malu dengan orang lain sehingga dirinya menunda mandinya namun bersegeralah.

Kedelapan, menjaga rahasia suami-istri. Setiap keluarga pastilah mempunyai aib termasuk rahasia dalam “hubungan” mereka. Rahasia tidak boleh dibocorkan kepada siapapun kecuali dalam kesukaran yang memerlukan penyelesaian, misalnya dokter kelamin atau psikolog itu haruslah disampaikan.

Itulah etika seksual antara suami istri yang telah diatur dalam Islam. Dengan memperhatikan hal ini, semoga hubungan seksual suami istri diberi keberkahan dalam hubungannya.

 

4 dari 4 halaman

Makna Maksud Azl

Dalam poin ketiga disebut tidak melakukan ‘azl tanpa izin sang istri. Lantas apa makna 'azl?

Melansir jurnal.ar-raniry.ac.id, ‘azl mungkin metode kontrasepsi tertua di dunia, karena ‘azl cara efektif untuk mencegah kehamilan. ’azl berarti menarik penis dari vagina keluarnya sperma.

Pastinya orang yang melakukan ‘azl (senggama terputus) ada maksudnya,seperti menunda kehamilan atau menjaga jarak dari anak sebelumnya. Karena Ketika sperma yang dikeluarkan di luar vagina pasti tidak akan terjadi pembuahan sehingga tidak terjadi kehamilan.

Dalam konteks kekinian ‘azl mengalami pergeseran, ini dapat kita lihat dari pelaksanaan maksud dan tujuan program keluarga berencana (KB), yaitu mengatur jumlah kelahiran.

Pengertian secara khusus KB adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan pertemuan sel mani laki-laki dengan sel telur perempuan.

Jika dilihat hasilnya nya antara ‘azl dan KB adalah sama, karena tujuannya sama-sama untuk mencegah pembuahan (kehamilan), tapi yang membedakan antara KB dan ‘azl hanya pada proses dan alat yang digunakan, ‘azl tidak mengggunakan alat apapun (secara alami) sendangkan KB mengunakan alat kontrasepsi baik berupa pil kb atau suntikan obat.

Berdasarkan hasil istinbath hukum antara mazhab hanafi dan mazhab syafi`i, praktek ‘azl di bolehkan, meskipun berbeda pendapat dari segi pelaksanaanya. Mazhab hanafi membolehkan praktek ‘azl dilakukan oleh pasangan suami istri asal adanya persetujuan dari istri, sedangkan menurut pandangan mazhab syafi`i praktek ‘azl malah dibebaskan tanpa harus adanya persetujuan dari istri.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.