DPR Dukung Perluasan Wewenang Propam Polri

Propam Polri disebut ingin diluar wewenangnya untuk melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Feb 2022, 21:14 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Propam Polri disebut ingin diluar wewenangnya untuk melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana tersebut. Dia menilai membuat upaya penanganan pelanggaran oleh Propam Polri menjadi lebih maksimal.

"Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja. Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal," kata dia, Kamis (3/2/2022).

Politikus NasDem ini juga memandang, dengan diperluas maka anggota Polri akan berpikir dua kali untuk membuat ulah.

"Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personel Polri melakukan tindak pidana," kata Sahroni.

 

2 dari 2 halaman

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sahroni juga menyebut, perluasan wewenang Propam tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personel Polri.

"Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya