Tinggal di Daerah yang Penyebaran Virus Corona Rendah, Bolehkah Ibadah di Rumah?

Tinggal di daerah yang penyebaran virus Corona rendah, bolehkah laksanakan ibadah di luar rumah?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Mar 2020, 17:00 WIB
Pekerja dari otoritas penanggulangan bencana setempat menyemprotkan desinfektan di sebuah masjid di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Bagi seseorang yang tinggal di daerah dengan tingkat penyebaran virus Corona COVID-19, melaksanakan ibadah di luar rumah boleh saja dilakukan. Walaupun begitu, masyarakat harus tetap waspada.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Niam Sholeh.

"Bahwa yang harus dipahami ada situasi kondisionalitas beribadah terkait merebaknya wabah virus Corona COVID-19. Ini dibahas dalam Majelis Ulama Indonesia, khususnya komisi fatwa melakukan evaluasi dengan rapat secara online yang dihadiri oleh 37 peserta pimpinan dan juga anggota komisi satuan dari berbagai latar belakang disiplin keilmuan.," ujar Asrorun saat konferensi pers secara Live di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

"Kalau seseorang dalam posisi sehat dan berada di dalam kawasan yang tingkat potensi penyebaran virus Corona-nya rendah, kewajiban pelaksanaan ibadah (di luar rumah), seperti salat Jumat tetap dilaksanakan, tetapi harus memerhatikan protokol kesehatannya, baik menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri dan tempat ibadah."

Bagi seseorang yang sakit sebaiknya tidak boleh berada di dalam komunitas dan kerumunan, termasuk untuk kepentingan ibadah yang bersifat publik.

"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata-mata untuk kepentingan publik, yakni demi memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," lanjut Asrorun.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ibadah di Tempat yang Privat

Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020) terkait ibadah di tengah merebaknya COVID-19. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Masyarakat yang tinggal pada zona merah, yang mana kasus penyebaran virus Corona meluas, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah dibatasi di tempat-tempat yang bebas kerumunan.

Apalagi bila kondisi seseorang yang fisiknya sedang turun dan sakit, diharapkan untuk beribadah di tempat yang bersifat privat, misal di rumah.

"Ketika berada di dalam suatu kawasan yang wabah virus Corona tinggi, maka penyelenggaraan ibadah bersifat publik, seperti salat Jumat dan lainnya masih bisa dihentikan untuk sementara waktu, sampai kondisi normal," tegas Asrorun.

Jika tinggal dalam daerah zona hijau, aktivitas ibadah berjalan sebagaimana biasa. Tetapi, lanjut Asrorun, dengan mengurangi konsentrasi massa sekaligus juga mengoptimasi kesehatan.

"Jangan lupa jaga kebersihan kita, cuci tangan, membersihkan tempat ibadah. Kemudian membawa sajadah secara sendiri-sendiri dan meminimalisir kontak secara fisik. Ini bagian ikhtiar," lanjutnya.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan ketakwaan dan ibadah agar kita semua diselamatkan dari wabah virus Corona. Dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan juga aktivitas publik yang lain di tengah Corona, ibadah di luar rumah boleh dibatasi sesuai kondisi daerah dan kesehatan individu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya