KPU Tunda Rekapitulasi Suara untuk Kuala Lumpur

Rekapitulasi nasional yang ditunda akan dilanjutkan KPU pada Senin siang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 07:44 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Jumat (10/5/2019). Rencananya hari ini, rapat menetapkan hasil penghitungan di Bali dan Bangka Belitung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda rekapitulasi tingkat nasional untuk empat provinsi dan satu wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur hingga Senin (20/5/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah terjadi perdebatan yang cukup alot dalam rekapitulasi penghitungan suara pemilu Kuala Lumpur.

"Kami usulkan kita break (istirahat) dilanjutkan nanti siang pukul 13.00 WIB," kata Arief seperti dilansir dari Antara, Senin (20/5/2019). 

Rekapitulasi nasional yang ditunda, akan dilanjutkan KPU pada Senin siang nanti adalah untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, kemudian empat provinsi yakni Provinsi Riau, Papua, Sumatera Utara, dan Maluku.

Sebelumnya, rapat pleno hasil penghitungan suara pemilu di PPLN Kuala Lumpur yang dimulai sejak Minggu 19 Mei 2019 sore berjalan alot hingga malam.

Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara via pos yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya, yakni 15 Mei 2019.

2 dari 2 halaman

Keterlambatan Surat Suara

Warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat mengikuti simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jika mengacu sesuai jadwal, maka batas waktu penerimaan surat suara via pos yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada tanggal 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada tanggal 16 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara via pos yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.

Surat suara yang terlambat diterima PPLN itu diduga sejumlah saksi partai politik sebagai hasil penggelembungan suara.

Setelah sempat diskors empat kali, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara yang terlambat diterima PPLN.

Bawaslu pun langsung mengeluarkan surat rekomendasi dan rekomendasi tersebut langsung dijalankan KPU Minggu malam.

Sedianya rekapitulasi penghitungan suara Kuala Lumpur akan langsung diselesaikan Senin dini hari ini, namun KPU RI membutuhkan waktu untuk menggandakan dokumen data rekapitulasi suara Kuala Lumpur yang telah disesuaikan pasca-menjalankan rekomendasi Bawaslu.

Akhirnya rekapitulasi Kuala Lumpur dilanjutkan Senin siang nanti bersamaan dengan rekapitulasi empat provinsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya