Jokowi Setuju Pemisahan Napi Sesuai Kasus

Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Bahkan secara nasional lapas di Indonesia kelebihan 80 persen dari kapasitas seharusnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Okt 2016, 05:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kemenhub, Jakarta, Selasa (11/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui relokasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Relokasi ini juga berlaku untuk penggabungan narapidana kasus yang sama ke dalam lapas tertentu. Hal itu merupakan bagian dari reformasi hukum yang akan dilaksanakan.

"Telah diputuskan dalam rapat tadi bahwa perlu adanya relokasi lapas-lapas yang memang perlu untuk direlokasi. Terutama adanya pemisahan penghuni lapas dari narkoba, terorisme, dan radikalisme. Jadi dipisahkan, tidak kemudian dicampur jadi satu," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Seperti diketahui, jumlah lapas di Indonesia sangat jauh dari kata ideal. Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Bahkan secara nasional lapas di Indonesia kelebihan 80 persen dari kapasitas seharusnya.

"Rata-rata besar kelebihannya itu berkisar 75-200 persen sehingga secara nasional itu kelebihannya sekitar 80 persen dari kapasitas yang dimiliki lapas. Ini tidak sehat," ujar Wiranto.

Lapas memang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan bagi para napi. Bila tempat pembinaan saja tidak memenuhi syarat tentu akan sulit mengembalikan para napi ke jalan yang benar.

"Malah setelah keluar dari sana punya ilmu baru. Ilmu kejahatan baru karena tadi, kondisi lapas yang sangat padat tadi. Yang tidak pernah tahu narkoba jadi pecandu narkoba, yang tadinya hanya candu narkoba, sekarang menjadi pedagang narkoba. Belum lagi masalah terorisme, masalah ideologi dan sebagainya," pungkas Wiranto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya