Sukses

614 Narapidana di Rutan Depok Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, Rutan Depok telah memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Keberkahan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dirasakan oleh sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat. Ratusan narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, Rutan Depok telah memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.

“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).

Lamarta menjelaskan, empat orang yang dinyatakan bebas dapat berkumpul dengan keluarganya pada hari raya Idul Fitri. Untuk narapidana lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman.

“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” jelas Lamarta.

Remisi hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada 614 narapidana, merupakan warga binaan yang berasal dari terpidana narkoba dan pidana umum. Untuk narapidana yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.

“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” ucap Lamarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Dijadikan Perenungan

Lamarta mengingatkan, narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat dijadikan renungan untuk menjalani hukuman dan memperbaiki diri selama di Rutan Depok.

Narapidana yang telah dinyatakan bebas, untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali menjadi masyarakat yang patuh hukum.

“Pada yang bebas empat orang warga kami alhamdulillah, kami berharap mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Lamarta.

 

3 dari 3 halaman

Pemberian Remisi Sesuai Ketentuan

Rutan Depok memberikan remisi kepada narapidana harus sesuai syarat dan ketentuan. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan atau syarat substantif.

“Berkelakuan baik paling singkat enam bulan,” ungkap Lamarta.

Warga Binaan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau syarat administratif.

“Terakhir untuk syarat mendapatkan remisi yakni risalah pembinaan,” pungkas Lamarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.