Sidang PPP Djan Faridz Gugat Jokowi Rp 1 Triliun Ditunda

Persidangan itu ditunda karena 2 dari pihak tergugat tidak hadir dalam sidang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mar 2016, 13:43 WIB
Suasana sidang perdana gugatan PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PPP kubu Djan Faridz menggugat Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan serta Menkumham Yasonna Laoly (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi beserta 2 menterinya ditunda. Kedua menteri yang masuk dalam gugatan tersebut adalah Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly.

Persidangan yang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang digelar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga.

Namun baru dimulai sekitar 10 menit, persidangan pun ditunda. Ini lantaran pihak tergugat II yaitu pihak Menko Polhukam Luhut dan tergugat III Menteri Yasonna tidak hadir.

"Tergugat II dan III tidak hadir. Karena tidak hadir akan kita panggil lagi. Selain itu untuk tergugat III berada di luar wilayah hukum kita (Menkumham di Jakarta Selatan), karena itu memerlukan waktu 2 minggu," ujar Hakim Baslin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Meski tergugat I yakni Presiden Jokowi telah hadir yang diwakili 2 staf dari Sekretariat Negara, persidangan tetap tidak dapat dilaksanakan. Keduanya hadir tanpa dibekali surat kuasa. 

"Ini juga, tergugat I meski hadir tidak membawa surat kuasa. Karena itu, perlu dilengkapi lagi berkasnya," ucap Hakim Basli.

Atas pertimbangan itu, hakim menunda dan akan melanjutkan persidangan pada 29 Maret 2016.

"Karena belum lengkapnya berkas dari tergugat I dan membutuhkan waktu 2 minggu untuk memanggil tergugat III, maka sidang ini ditunda hingga 29 Maret," jelas Baslin.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat mengatakan, dasar gugatan tersebut lantaran tidak dijalankannya putusan MA No 601/2015 yang menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.

"Pemerintah menghiraukan keberlakuan putusan MA itu, yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum. Jadi dasar gugatan ini adanya perbuatan yang melawan hukum," ucap Humprey.

Pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama 6 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya