Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah di Jakarta. Bahkan, penyidik menelisik adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Alex Usman.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, aset Alex terkait dugaan pidana pencucian uang hasil korupsi UPS telah disita dan sedang ditelisik. Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik. Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadikan tersangka ya kita telisik semua kekayaannya," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut, yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN atau SMKN Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp 125 miliar. Sementara Zainal jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN atau SMKN pada Sudin Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Telusuri Dugaan Cuci Uang, Bareskrim Sita Aset Alex Usman
Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
diperbarui 05 Jun 2015, 15:36 WIBKepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dipolisikan
Pertamina Beri Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
World Water Forum 2024 Digelar di Bali, Indonesia Dorong 4 Poin Ini untuk Disepakati
BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
Peserta Bootcamp AKI 2024 Akui Materi yang Diberikan Amat Bermanfaat
VIDEO: Jusuf Kalla Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 17 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
MARC TALKS Episode 9 di Vidio: Mohammed Rashid, Pemain Bali United asal Palestina
10 Potret Lucu Kucing Lagi Kumpul, Bak Bocah Nongkrong Bareng
Taiwan Pamerkan Teknologi Inovatif dan Berkelanjutan di Indonesia
Kantor Berita Inggris Era Kerajaan Henry VIII Dijual ke Miliarder Ceko, Harganya Bikin Geleng-Geleng
Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat