Sukses

Kakak Beradik di AS Curi Kripto Senilai Rp397 Miliar dalam 12 Detik

Kedua kakak beradik ini diketahui menempuh pendidikan di salah satu kampus bergengsi di AS dan menggunakan ilmu mereka untuk melakukan pencurian.

Liputan6.com, Washington - Sepasang kakak beradik yang menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas paling bergengsi di Amerika Serikat (AS) didakwa atas pencurian mata uang kripto senilai USD 25 juta atau sekitar Rp397 miliar hanya dalam 12 detik.

Anton Peraire-Bueno (24) dan James Peraire-Bueno (28) dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang.

Menurut laporan BBC yang dikutip Jumat (17/5/2024), Departemen Kehakiman AS mengatakan, dugaan pencurian ini adalah yang pertama kali terjadi.

Jaksa juga mengatakan, kakak beradik yang dikabarkan mengenyam pendidikan di Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu melakukannya pada April 2023.

"Peraire-Bueno bersaudara mencuri USD 25 juta dalam mata uang kripto Ethereum melalui skema canggih yang mereka rencanakan selama berbulan-bulan dan dieksekusi dalam hitungan detik," kata Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco.

Dia menambahkan bahwa agen dari Internal Revenue Service (IRS) memainkan peran penting dalam mengungkap "skema penipuan dan pencucian uang yang pertama".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakai Kemampuan selama Berkuliah

Jaksa menuduh keduanya menggunakan kemampuan mereka yang dipelajari selama di kampus untuk memvalidasi transaksi.

"Skema para terdakwa mempertanyakan integritas blockchain," kata Jaksa AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan pada Rabu (15/5), merujuk pada buku besar publik yang mencatat pembayaran kripto.

Kakak beradik ini diduga mencuri dari pedagang Ethereum dengan secara curang mendapatkan akses ke transaksi pribadi yang tertunda dan kemudian mengubah transaksi tersebut untuk mendapatkan mata uang kripto korbannya.

3 dari 3 halaman

Kali Pertama Dikenakan Tuntutan Pidana

Ketika dikonfrontasi oleh perwakilan Ethereum, para pejabat mengatakan kedua bersaudara tersebut menolak mengembalikan dana tersebut, memilih untuk mencuci dan menyembunyikan keuntungan mereka yang dicuri.

Jaksa mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya bentuk penipuan "baru" seperti itu dikenakan tuntutan pidana.

Mereka masing-masing menghadapi hukuman lebih dari 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini