Pengelola Apartemen yang Ambil Untung Jual Listrik Harus Berizin

Saat menyalurkan listrik, pengelola rumah susun, apartemen yang mengambil tambahan biaya untuk keuntungan maka dikategorikan menjual listrik

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Apr 2015, 09:55 WIB
Apartemen Kalibata City

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber  Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, saat menyalurkan listrik, pengelola rumah susun dan apartemen yang mengambil tambahan biaya untuk keuntungan maka mereka dikategorikan menjual listrik dan harus memiliki IUPTL.

Sedangkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama tanpa memperoleh keuntungan maka dikategorikan tidak menjual listrik.

"Pengelola yang dikategorikan menjual listrik dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha, tarifnya ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD," kata Jarman, dalam acara  Coffee Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Kewenangan penerbitan IUPTL ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pangawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL," ungkapnya.

Menurut Jarman, keterbatasan lahan di kota besar menjadikan perkembangan bisnis rumah susun dan apartemen meningkat tajam. Namun di sisi lain terdapat permasalahan terkait penyaluran tenaga listrik di rumah susun dan apartemen tersebut.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya