Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, saat menyalurkan listrik, pengelola rumah susun dan apartemen yang mengambil tambahan biaya untuk keuntungan maka mereka dikategorikan menjual listrik dan harus memiliki IUPTL.
Sedangkan pengelola listrik apartemen dan rumah susun yang meneruskan seluruh biaya terkait dengan penyaluran listrik kepada tenant termasuk listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang digunakan bersama tanpa memperoleh keuntungan maka dikategorikan tidak menjual listrik.
"Pengelola yang dikategorikan menjual listrik dan karenanya harus memiliki penetapan wilayah usaha dan memperoleh izin usaha, tarifnya ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD," kata Jarman, dalam acara Coffee Morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Kewenangan penerbitan IUPTL ketenagalistrikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, melakukan pembinaan dan pangawasan, serta menetapkan sanksi administratif kepada pemegang IUPTL," ungkapnya.
Menurut Jarman, keterbatasan lahan di kota besar menjadikan perkembangan bisnis rumah susun dan apartemen meningkat tajam. Namun di sisi lain terdapat permasalahan terkait penyaluran tenaga listrik di rumah susun dan apartemen tersebut.(Pew/Nrm)
Pengelola Apartemen yang Ambil Untung Jual Listrik Harus Berizin
Saat menyalurkan listrik, pengelola rumah susun, apartemen yang mengambil tambahan biaya untuk keuntungan maka dikategorikan menjual listrik
diperbarui 23 Apr 2015, 09:55 WIBApartemen Kalibata City
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez dalam Kasus Narkoba
Manga Hunter x Hunter Hiatus Panjang dari 2022, Sang Kreator Isyaratkan akan Melanjutkan Kembali
Bayangan Hitam Manusia Muncul Setelah Bom Atom di Jepang, Ini Penyebabnya
Baca Ini Tiap Pagi dan Sore, Amalan Mendapat Syafaat Nabi di Hari Kiamat dari Habib Umar bin Hafidz
Respons Khofifah soal Kiai Marzuki Mustamar Masuk Bursa Pilkada Jatim 2024
Gaya Elegan Loo Tze Lui, Istri PM Baru Singapura yang Disebut bak Artis Korea
Sopir Bus Maut Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar: Polisi Sudah Profesional
Rasulullah Melarang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Ini Alasannya Kata Gus Baha
Viral Pegawai Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Alquran, Polisi Selidiki
Film ‘Do You See What I See’ Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
5 Bek Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa, Temboh Kokoh di Pertahanan
Komet Tsuchinshan, Tamu yang Menghiasi Langit Malam