Polri Kaji Usulan DPR Bentuk Polisi Parlemen

Baleg DPR sedang membahas rencana pembentukan Parliamentary Police atau Polisi Parlemen untuk mencegah berbagai ancaman keamanan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Apr 2015, 09:03 WIB
Ribuan aparat dari Kepolisian pun tengah siap berjaga di beberapa titik gedung Parlemen, Jakarta, (19/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas rencana pembentukan Parliamentary Police atau Polisi Parlemen untuk mencegah berbagai ancaman keamanan. Polri pun akan mengkaji mengenai konsep Polisi Parlemen yang digulirkan DPR itu.

"Itu permohonan mereka bisa demikian. Kita akan rapatkan karena perlu pengkajian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Selama ini pengamanan Kompleks Parlemen, Senayan, berada di bawah kendali Pasukan Pengamanan Objek Vital, dan pengamanan dalam (Pamdal) DPR. Pengendalinya selama ini dipimpin Kepala Unit berpangkat Kompol, dibantu 2 Panit berpangkat AKP dan dibantu 30 personel Bintara.

Nantinya, kata Anton, Polisi Parlemen direncanakan dipimpin Direktur Polisi Parlemen yang akan dijabat anggota Polri berpangkat Brigjen. Polisi Parlemen akan menjadi kewenangan Badan Pemelihara Keamanan Polri atau Baharkam.

"Berapa sesungguhnya yang dibutuhkan parlemen? Nanti berbagai pihak akan dimintai pendapat. Ya nanti diputuskan layak atau tidaknya," tutup Anton.

Dalam draf dokumen pembahasan Baleg DPR disebutkan, Polisi Parlemen menjadi jawaban atas pengamanan parlemen. Nantinya Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Dalam dokumen itu juga disebutkan, bahwa konsep Polisi Parlemen akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan peran Polri. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya